
DPR Bakal Rombak UU Ketenagalistrikan, Ini Bocoran Poin Perubahannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pakar kelistrikan di Indonesia pada hari ini, Senin (21/7/2025). Hal itu dilakukan guna mendengar masukan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Berbagai pihak diminta saran oleh Komisi XII DPR RI, termasuk salah satunya yaitu Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI).
Lantas, apa saja bocoran poin-poin pasal perubahannya?
Ketua Umum MKI Evy Haryadi mengungkapkan, setidaknya ada delapan poin yang direncanakan akan diubah dalam Revisi UU Ketenagalistrikan ini. Terdapat 11 pasal yang dijabarkan hendak diubah dalam beleid tersebut.
"Terkait dengan beberapa hal regulasi ini kami sampaikan di sini, beberapa rekomendasi yang mungkin nanti bisa dijadikan bahan pertimbangan pada saat melakukan perubahan-perubahan dalam Undang-undang Ketenagalistrikan ini," jelas Evy dalam RDPU Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Dia menyebut, ada delapan poin rencana perubahan yang ada di draft Revisi UU Ketenagalistrikan terbaru, berikut bocorannya:
- Pasal 2 tentang Asas Penyelenggaraan. Isi perubahan: Penambahan dan penegasan asas menjadi 12, termasuk ekonomi berkeadilan, lingkungan berkelanjutan, kedaulatan energi, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, otonomi daerah, keandalan, dan daya saing.
- Pasal 6 tentang Transisi Energi dan EBT. Isi perubahan: Pemanfaatan energi primer diutamakan dari EBT; penguasaan ke BUMN; prioritas teknologi rendah karbon dan efisiensi energi.
- Pasal 10A dan 11A tentang Wilayah Usaha dan Evaluasi Kinerja. Isi perubahan: Kewajiban badan usaha menjalankan usaha sesuai rencana nasional; evaluasi kinerja dan keuangan untuk kepentingan umum.
- Pasal 24A tentang Izin Usaha dan Pengawasan. Isi perubahan: Menjelaskan pengakhiran izin dan mekanisme pengembalian wilayah usaha ke Pemerintah Pusat jika tidak dilaksanakan ulang.
- Pasal 34A dan 34B tentang Penyederhanaan Tarif Listrik. Isi perubahan: Penyederhanaan golongan tarif nasional dengan tetap menjaga keekonomian dan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.
- Pasal 40A-40C tentang Perdagangan Listrik Lintas Negara. Isi perubahan: Pembatasan ekspor/impor listrik; syarat: kebutuhan domestik terpenuhi, tanpa subsidi; mengedepankan keandalan, negara memperoleh PNBP; memperhatikan aturan hijau (REC).
- BAB XIIA dan 46A tentang Partisipasi dan Hak Masyarakat. Isi perubahan: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencanaan; memiliki hak atas informasi, kompensasi, dan dapat mengajukan gugatan hukum.
- Pasal 57A tentang Regulasi Turunan dan Pelaporan. Isi perubahan: Peraturan pelaksana wajib disusun dalam 2 tahun; laporan pelaksanaan UU wajib disampaikan ke DPR dalam 3 tahun.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Usir Perusahaan Alumina China dari Rapat, Ini Alasannya
