DPR: RUU EBT Jangan Menelantarkan Batu Bara & Gas RI

Emir Y, CNBC Indonesia
26 April 2021 14:15
Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahmah dalam acara New Energy Conference dengan Tema
Foto: Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahmah dalam acara New Energy Conference dengan Tema "Membedah Urgensi RUU Energi Terbarukan".

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota DPR RI komisi VII,MamanAbdurrahman mengatakan DPR masih membahas Rancangan Undang - Undang Energi Baru dan Terbarukan.

"Sampai saat ini kita lakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil pihak lainnya," katanya dalam Energy Conference CNBC Indonesia, Senin (26/4/2021).

Dia menjelaskan untuk terkait energi baru dan terbarukan sudah diatur dalam UU Energi Nomor 30 Tahun 2007, walaupun implementasinya masih banyak terkendala juga belum maksimal. Makanya di DPR saat ini tengah berdebat akan mendorong pembuatan UU baru atau merevisi UU 37 Tahun 2007 ini.

"Kalau buat undang-undang baru, UU 37 mau diapain? Yang jelas substansi prinsipnya ada dua hal prinsipnya mengejar target angka bauran energi di 23% sekarang di 11%, kedua mandatori isu international menekan emisi karbon," jelasnya.

Maman menjelaskan Indonesia saat ini sudah semangat menurunkan emisi karbon. Tapi jangan sampai penurunan emisi karbon ini menjadi tidak ekonomis terkait penggunaan energi fosil.

"Jangan nanti sumber energi yang sudah bagus kita singkirkan. Perangkat RUU ini diharapkan bisa menggapai semua sektor hingga ketemu titik ekuilibrium dengan urusan keekonomian. Juga pemangkasan birokrasi, ini yang jadi concern kami di DPR," kata Maman.

"Selain itu Posisi kita dari batu bara dan gas melimpah itu jadi concern DPRgimana menaikkan devisa negara dari batu bara dan gas. Jangan sampai kita menelantarkan SDA dari dua ini. Semangat kita EBT ditunjukan dan dipersiapkan tapi tanpa meninggalkan yang sudah ada," tambahnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemanis Energi Terbarukan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular