
Pak Jokowi, Orang Miskin Susah 'Makan Bangku Sekolahan'!
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
04 February 2020 10:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Negara harus hadir dalam mengupayakan pendidikan bagi seluruh rakyat.
Pasal 31 ayat (1) konstitusi berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sementara pasal (2) menuliskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Namun kenyataannya biaya pendidikan masih harus datang dari kantong masyarakat sendiri. Bahkan setiap tahun biayanya semakin bertambah.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pendidikan pada Januari 2020 sebesar 3,81% year-on-year (YoY). Sepanjang 2009-2019, inflasi pendidikan rata-rata mencapai 3,75% per tahun.
Â
Pasal 31 ayat (1) konstitusi berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sementara pasal (2) menuliskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Namun kenyataannya biaya pendidikan masih harus datang dari kantong masyarakat sendiri. Bahkan setiap tahun biayanya semakin bertambah.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pendidikan pada Januari 2020 sebesar 3,81% year-on-year (YoY). Sepanjang 2009-2019, inflasi pendidikan rata-rata mencapai 3,75% per tahun.
Â
Pages
Most Popular