Tangan Kepala BKPM Bakal Lebih 'Sakti' Urus Investasi

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 January 2020 21:09
Kepala BKPM bakal bisa menetapkan insentif fiskal pajak untuk perusahaan yang ingin berinvestasi di Indonesia. Foto: Bahlil lahadalia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan menjadi pihak yang menetapkan insentif fiskal pajak untuk perusahaan yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Hal tersebut, kata Bahlil sesuai dengan instruksi presiden No. 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Menurut Bahlil, selama ini para investor mengaku apabila izin menyebar di semua kementerian, membuat mereka kesulitan dalam berinvestasi.

"Makanya disentralkan di BKPM. Misalnya sekarang ini IUP [Izin Usaha Pertambangan] itu kewenangan di ESDM, tapi ESDM lewat peraturan menterinya mendelegasikan ke BKPM. Urusan teknis tetap dilakukan oleh Kementerian teknis, tapi diselesaikan oleh BKPM dengan menyematkan pejabat penghubungnya," kata Bahlil di kantornya, Rabu (29/1/2020).



Sehingga, akan ada 25 pejabat dari masing-masing kementerian/lembaga (K/L) yang akan berkantor di BKPM. Harapannya pemberian insentif tidak perlu lagi melalui proses penyampaian persyaratan kepada Kemenkeu, setelah permohonan sudah dipenuhi melalui online single submission (OSS).

"Contoh, nanti di BKPM, lewat aplikasinya akan mengetahui dari laporan [yang diserahkan investor]. Nanti akan di break down, kemudian untuk perizinan tidak perlu ke kementerian teknisnya, cukup mengecek di BKPM," jelas Bahlil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif yang didelegasikan kepada BKPM antara lain fasilitas investasi, termasuk insentif fiskal seperti tax holiday hingga tax allowance.

Dengan kebijakan itu, maka BKPM memiliki wewenang untuk memberikan insentif kepada investor. Khususnya investor yang sesuai dengan kriteria pemberian tax holiday hingga tax allowance.

"18 area yang ditetapkan kita akan mendelegasikan sesuai dengan kriteria yang sudah ada. Kemarin saya dengan kepala BKPM membahas untuk aspek yang masih tidak ter-define secara jelas 18," kata Sri Mulyani di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

"BKPM memberikan persetujuan dan kita mempersiapkan, nanti tinggal pajak melakukan penelitian apakah mereka sesuai dengan persetujuan," kata Sri Mulyani menambahkan.

Bahlil dan Sri Mulyani berharap, dengan efisiensi peraturan ini akan memberikan ruang yang positif dan membuat para investor nyaman untuk berinvestasi di Indonesia. Sehingga pengusaha bisa meningkatkan profit, yang pada akhirnya bisa memberikan kontribusi ke RI. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan ini bisa menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi ke tanah air.
Artikel Selanjutnya

Produsen Es Krim China Siap Bangun Pabrik di RI


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading