
Taipan Tan Kian Bantah Samarkan Hasil Korupsi Jiwasraya
dob, CNBC Indonesia
29 January 2020 06:08

Jakarta, CNBC Indonesia- Taipan properti, Tan Kian membantah isu bahwa Benny Tjokrosaputro diduga menyamarkan hasil dugaan korupsi via Tan Kian melalui proyek apartemen.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Tan Kian, Andi Simangungsong dalam siaran pers, Selasa (28/1/2020). Pernyataan disampaikan setelah pemberitaan mengenai Tan Kian menyebar, pasca diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Senin (27/1/2020).
"Sehubungan dengan adanya beberapa pemberitaan di media massa seolah-olah Benny Tjokro diduga bekerjasama dengan Tan Kian ataupun diduga menyamarkan hasil dugaan korupsi via Tan Kian melalui proyek apartemen, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Tan Kian tidak memiliki kerja sama pembangunan apartemen dengan Benny Tjokro," ujar Andi.
Andi menjelaskan bahwa duduk perkara ini bahwa Tan Kian melalui salah satu perusahaannya, yakni PT Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitan), mengadakan kerja sama perasi (KSO) dengan PT Duta Regency Karunia (PT Duta) untuk membangun salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan.
"Tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta, baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham," tegas Andi.
Dalam KSO tersebut, tuturnya, PT Duta menyediakan tanah yang statusnya clean, free and clear kepada KSO. Sejak awal kerjasama, PT Duta telah memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah.
Kemudian PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui presale dan sales, membangun dan memasarkan apartemen dimaksud. Keuntungannya kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan.
"Baik PT Duta maupun Benny Tjokro tidak pernah memberikan uang kepada Tan Kian maupun PT Metropolitan untuk membangun apartemen dimaksud," tegas Andi
Menurutnya, sebelum memulai proyek pembangunan apartemen, pihak Tan Kian dan PT Metropolitan telah melakukan pengecekan sertifikat dimaksud kepada pihak BPN melalui Notaris dan dinyatakan clean, free and clear.
"Apartemen tersebut telah selesai dibangun. Dari total hampir 600 unit, telah terjual 95% unit-unit apartemen dimaksud," jelasnya.
Bahkan, pihak PT Duta justru menerima uang keuntungan (pembagian profit) dari proyek pembangunan apartemen dengan PT Metropolitan dimaksud.
"Tan Kian tidak ada urusan apapun dengan Jiwasraya dan tidak memiliki transaksi apapun dengan Jiwasraya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah buka suara terkait pemeriksaan taipan properti Tan Kian, kemarin.
Menurut Febrie, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti itu memiliki benang merah dengan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu Direktur Utama PT Hanson Internatonal Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.
"(Ada) KSO (Kerja Sama Operasional). Jadi dia ada kerja sama. Tanahnya tanah Bentjok (Benny Tjokrosaputro), direktur utama PT Hanson International Tbk (MYRX), bangun apartemen," kata Febrie di gedung Kejagung, Senin (27/01/2020) malam.
"Itu ada 500 unit apartemen. Satu unit nilainya sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar, kali 500 di daerah kuningan," ungkap Febrie. "Yang kita pengin tau pasti, kembaliin dong kalau yang menjadi hak negara," lanjutnya.
(dob/dob) Next Article Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Ditahan Kejagung
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Tan Kian, Andi Simangungsong dalam siaran pers, Selasa (28/1/2020). Pernyataan disampaikan setelah pemberitaan mengenai Tan Kian menyebar, pasca diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Senin (27/1/2020).
"Sehubungan dengan adanya beberapa pemberitaan di media massa seolah-olah Benny Tjokro diduga bekerjasama dengan Tan Kian ataupun diduga menyamarkan hasil dugaan korupsi via Tan Kian melalui proyek apartemen, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Tan Kian tidak memiliki kerja sama pembangunan apartemen dengan Benny Tjokro," ujar Andi.
"Tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta, baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham," tegas Andi.
Dalam KSO tersebut, tuturnya, PT Duta menyediakan tanah yang statusnya clean, free and clear kepada KSO. Sejak awal kerjasama, PT Duta telah memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah.
Kemudian PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui presale dan sales, membangun dan memasarkan apartemen dimaksud. Keuntungannya kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan.
"Baik PT Duta maupun Benny Tjokro tidak pernah memberikan uang kepada Tan Kian maupun PT Metropolitan untuk membangun apartemen dimaksud," tegas Andi
Menurutnya, sebelum memulai proyek pembangunan apartemen, pihak Tan Kian dan PT Metropolitan telah melakukan pengecekan sertifikat dimaksud kepada pihak BPN melalui Notaris dan dinyatakan clean, free and clear.
"Apartemen tersebut telah selesai dibangun. Dari total hampir 600 unit, telah terjual 95% unit-unit apartemen dimaksud," jelasnya.
Bahkan, pihak PT Duta justru menerima uang keuntungan (pembagian profit) dari proyek pembangunan apartemen dengan PT Metropolitan dimaksud.
"Tan Kian tidak ada urusan apapun dengan Jiwasraya dan tidak memiliki transaksi apapun dengan Jiwasraya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah buka suara terkait pemeriksaan taipan properti Tan Kian, kemarin.
Menurut Febrie, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti itu memiliki benang merah dengan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu Direktur Utama PT Hanson Internatonal Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.
"(Ada) KSO (Kerja Sama Operasional). Jadi dia ada kerja sama. Tanahnya tanah Bentjok (Benny Tjokrosaputro), direktur utama PT Hanson International Tbk (MYRX), bangun apartemen," kata Febrie di gedung Kejagung, Senin (27/01/2020) malam.
"Itu ada 500 unit apartemen. Satu unit nilainya sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar, kali 500 di daerah kuningan," ungkap Febrie. "Yang kita pengin tau pasti, kembaliin dong kalau yang menjadi hak negara," lanjutnya.
(dob/dob) Next Article Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Ditahan Kejagung
Most Popular