Nih Sederet Fasilitas PNS di Ibu Kota Baru, Mantap!
Cantika Adinda Putri,
CNBC Indonesia
24 January 2020 09:09
1. Kompensasi Maksimal
2. Kompensasi Layak
Sarana Transportasi Terbatas
Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
Sarana Kesehatan Belum Lengkap
Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
Sebagian Anggota Keluarga Tidak Ikut
Kompensasi:
Biaya Pindah
Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
Insentif 2: 1,5 x Penghasilan Existing
Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 1 x per bulan
3. Kompensasi Minimal
Semua Fasilitas Tersedia Lengkap
Kompensasi:
Biaya Pindah
Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
Penghasilan Existing
Dari semua opsi tersebut, dijelaskan dalam keterangan dokumen ini bahwa Insentif 1, Insentif 2 dan Insentif 3 diberikan selama 1 tahun (dapat diperpanjang untuk Kondisi 2 dan Kondisi 3). Sedangkan Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita PPU (Penajam Paser Utara) Rp 2.502.624, serta Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita Kukar (Kutai Kartanegara) Rp 2.369.342.
(dru) Add
as a preferred
source on Google
- Sarana Transportasi Terbatas
- Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
- Sarana Kesehatan Belum Lengkap
- Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
- Seluruh Anggota Keluarga yang masih di Jakarta
- Lapangan Kerja untuk Anggota Keluarga Terbatas
Kompensasi:
- Biaya Pindah
- Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
- Insentif 2: 2 x Penghasilan Existing
- Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 2 x per bulan
2. Kompensasi Layak
Sarana Transportasi Terbatas
Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
Sarana Kesehatan Belum Lengkap
Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
Sebagian Anggota Keluarga Tidak Ikut
Kompensasi:
Biaya Pindah
Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
Insentif 2: 1,5 x Penghasilan Existing
Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 1 x per bulan
3. Kompensasi Minimal
Semua Fasilitas Tersedia Lengkap
Kompensasi:
Biaya Pindah
Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
Penghasilan Existing
Dari semua opsi tersebut, dijelaskan dalam keterangan dokumen ini bahwa Insentif 1, Insentif 2 dan Insentif 3 diberikan selama 1 tahun (dapat diperpanjang untuk Kondisi 2 dan Kondisi 3). Sedangkan Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita PPU (Penajam Paser Utara) Rp 2.502.624, serta Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita Kukar (Kutai Kartanegara) Rp 2.369.342.
(dru) Add
source on Google