
Nih Sederet Fasilitas PNS di Ibu Kota Baru, Mantap!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 January 2020 09:09

1. Kompensasi Maksimal
2. Kompensasi Layak
Sarana Transportasi Terbatas
Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
Sarana Kesehatan Belum Lengkap
Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
Sebagian Anggota Keluarga Tidak Ikut
Kompensasi:
Biaya Pindah
Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
Insentif 2: 1,5 x Penghasilan Existing
Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 1 x per bulan
3. Kompensasi Minimal
Semua Fasilitas Tersedia Lengkap
Kompensasi:
Biaya Pindah
Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
Penghasilan Existing
Dari semua opsi tersebut, dijelaskan dalam keterangan dokumen ini bahwa Insentif 1, Insentif 2 dan Insentif 3 diberikan selama 1 tahun (dapat diperpanjang untuk Kondisi 2 dan Kondisi 3). Sedangkan Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita PPU (Penajam Paser Utara) Rp 2.502.624, serta Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita Kukar (Kutai Kartanegara) Rp 2.369.342.
(dru)
- Sarana Transportasi Terbatas
- Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
- Sarana Kesehatan Belum Lengkap
- Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
- Seluruh Anggota Keluarga yang masih di Jakarta
- Lapangan Kerja untuk Anggota Keluarga Terbatas
Kompensasi:
- Biaya Pindah
- Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
- Insentif 2: 2 x Penghasilan Existing
- Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 2 x per bulan
2. Kompensasi Layak
Sarana Transportasi Terbatas
Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
Sarana Kesehatan Belum Lengkap
Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
Sebagian Anggota Keluarga Tidak Ikut
Kompensasi:
Biaya Pindah
Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
Insentif 2: 1,5 x Penghasilan Existing
Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 1 x per bulan
3. Kompensasi Minimal
Semua Fasilitas Tersedia Lengkap
Kompensasi:
Biaya Pindah
Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
Penghasilan Existing
Dari semua opsi tersebut, dijelaskan dalam keterangan dokumen ini bahwa Insentif 1, Insentif 2 dan Insentif 3 diberikan selama 1 tahun (dapat diperpanjang untuk Kondisi 2 dan Kondisi 3). Sedangkan Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita PPU (Penajam Paser Utara) Rp 2.502.624, serta Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita Kukar (Kutai Kartanegara) Rp 2.369.342.
(dru)
Pages
Most Popular