
Nih Sederet Fasilitas PNS di Ibu Kota Baru, Mantap!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 January 2020 09:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pindah ke Ibu Kota Baru.
Ibu kota baru ini nantinya terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Proyek ini diharapkan selesai pada 2024 mendatang.
Dalam hal pemindahan ASN ke ibu kota baru, Jokowi memberikan mandat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo untuk melakukan survei.
"Sudah perintahkan kepada MenPAN RB untuk survei dulu, ingin tidak pindah berapa persen, harus tau," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.
Setidaknya akan ada dua skenario pemindahan ibu kota ini. Pertama memindahkan semua PNS tanpa mempertimbangkan kelompok usia, dengan skenario ini, total ada 182.462 PNS yang akan dipindahkan.
Skenario pertama ini tersebut memakai dua asumsi. Pertama, kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan business process sama dengan saat ini. Kedua, rekrutmen ASN baru menggunakan prinsip zero growth.
Sementara skenario kedua adalah pindah sebagian. Artinya, hanya PNS masuk kelompok usia sampai 45 tahun yang akan dipindahkan, dengan total 118.513 PNS. Dengan asumsi, kelembagaan K/L dan business process beralih menjadi smart government atau rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan.
Beda skenario, beda pula kebutuhan anggarannya. Skenario pertama butuh anggaran sebanyak Rp 2,91 triliun, sedangkan skenario kedua menelan Rp 1,89 triliun.
Secara rinci, anggaran tersebut digunakan untuk biaya transportasi pegawai dan keluarga pegawai, serta uang harian. Satu PNS mendapatkan 5 jatah uang transportasi untuk keluarganya (termasuk PNS). Kelimanya juga mendapat uang harian yang dihitung selama 3 hari.
Dalam dokumen tersebut, terdapat pembagian golongan sebagai berikut:
Golongan 1: Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara.Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 1 mencapai Rp 24,98 juta.
Golongan 2: Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara. Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 2 mencapai Rp 15,9 juta
Golongan 3: Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I. Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 3 mencapai Rp 15,9 juta
Di luar biaya tersebut, pemerintah juga tengah mengkaji kompensasi bagi para PNS yang dipindahkan. Terdapat 3 opsi kompensasi berdasarkan beberapa indikator pertimbangan.
NEXT SEDERET FASILITAS
1. Kompensasi Maksimal
2. Kompensasi Layak
Sarana Transportasi Terbatas
Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
Sarana Kesehatan Belum Lengkap
Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
Sebagian Anggota Keluarga Tidak Ikut
Kompensasi:
Biaya Pindah
Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
Insentif 2: 1,5 x Penghasilan Existing
Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 1 x per bulan
3. Kompensasi Minimal
Semua Fasilitas Tersedia Lengkap
Kompensasi:
Biaya Pindah
Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
Penghasilan Existing
Dari semua opsi tersebut, dijelaskan dalam keterangan dokumen ini bahwa Insentif 1, Insentif 2 dan Insentif 3 diberikan selama 1 tahun (dapat diperpanjang untuk Kondisi 2 dan Kondisi 3). Sedangkan Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita PPU (Penajam Paser Utara) Rp 2.502.624, serta Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita Kukar (Kutai Kartanegara) Rp 2.369.342.
(dru) Next Article SKB untuk CPNS Segera Digelar, Perhatikan 6 Hal Ini
Ibu kota baru ini nantinya terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Proyek ini diharapkan selesai pada 2024 mendatang.
Dalam hal pemindahan ASN ke ibu kota baru, Jokowi memberikan mandat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo untuk melakukan survei.
Setidaknya akan ada dua skenario pemindahan ibu kota ini. Pertama memindahkan semua PNS tanpa mempertimbangkan kelompok usia, dengan skenario ini, total ada 182.462 PNS yang akan dipindahkan.
Sementara skenario kedua adalah pindah sebagian. Artinya, hanya PNS masuk kelompok usia sampai 45 tahun yang akan dipindahkan, dengan total 118.513 PNS. Dengan asumsi, kelembagaan K/L dan business process beralih menjadi smart government atau rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan.
Beda skenario, beda pula kebutuhan anggarannya. Skenario pertama butuh anggaran sebanyak Rp 2,91 triliun, sedangkan skenario kedua menelan Rp 1,89 triliun.
Secara rinci, anggaran tersebut digunakan untuk biaya transportasi pegawai dan keluarga pegawai, serta uang harian. Satu PNS mendapatkan 5 jatah uang transportasi untuk keluarganya (termasuk PNS). Kelimanya juga mendapat uang harian yang dihitung selama 3 hari.
Dalam dokumen tersebut, terdapat pembagian golongan sebagai berikut:
Golongan 1: Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara.Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 1 mencapai Rp 24,98 juta.
Golongan 2: Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara. Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 2 mencapai Rp 15,9 juta
Golongan 3: Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I. Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 3 mencapai Rp 15,9 juta
Di luar biaya tersebut, pemerintah juga tengah mengkaji kompensasi bagi para PNS yang dipindahkan. Terdapat 3 opsi kompensasi berdasarkan beberapa indikator pertimbangan.
NEXT SEDERET FASILITAS
1. Kompensasi Maksimal
- Sarana Transportasi Terbatas
- Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
- Sarana Kesehatan Belum Lengkap
- Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
- Seluruh Anggota Keluarga yang masih di Jakarta
- Lapangan Kerja untuk Anggota Keluarga Terbatas
Kompensasi:
- Biaya Pindah
- Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
- Insentif 2: 2 x Penghasilan Existing
- Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 2 x per bulan
2. Kompensasi Layak
Sarana Transportasi Terbatas
Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
Sarana Kesehatan Belum Lengkap
Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
Sebagian Anggota Keluarga Tidak Ikut
Kompensasi:
Biaya Pindah
Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
Insentif 2: 1,5 x Penghasilan Existing
Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 1 x per bulan
3. Kompensasi Minimal
Semua Fasilitas Tersedia Lengkap
Kompensasi:
Biaya Pindah
Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
Penghasilan Existing
Dari semua opsi tersebut, dijelaskan dalam keterangan dokumen ini bahwa Insentif 1, Insentif 2 dan Insentif 3 diberikan selama 1 tahun (dapat diperpanjang untuk Kondisi 2 dan Kondisi 3). Sedangkan Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita PPU (Penajam Paser Utara) Rp 2.502.624, serta Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita Kukar (Kutai Kartanegara) Rp 2.369.342.
(dru) Next Article SKB untuk CPNS Segera Digelar, Perhatikan 6 Hal Ini
Most Popular