
Nih Sederet Fasilitas PNS di Ibu Kota Baru, Mantap!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 January 2020 09:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pindah ke Ibu Kota Baru.
Ibu kota baru ini nantinya terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Proyek ini diharapkan selesai pada 2024 mendatang.
Dalam hal pemindahan ASN ke ibu kota baru, Jokowi memberikan mandat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo untuk melakukan survei.
"Sudah perintahkan kepada MenPAN RB untuk survei dulu, ingin tidak pindah berapa persen, harus tau," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.
Setidaknya akan ada dua skenario pemindahan ibu kota ini. Pertama memindahkan semua PNS tanpa mempertimbangkan kelompok usia, dengan skenario ini, total ada 182.462 PNS yang akan dipindahkan.
Skenario pertama ini tersebut memakai dua asumsi. Pertama, kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan business process sama dengan saat ini. Kedua, rekrutmen ASN baru menggunakan prinsip zero growth.
Sementara skenario kedua adalah pindah sebagian. Artinya, hanya PNS masuk kelompok usia sampai 45 tahun yang akan dipindahkan, dengan total 118.513 PNS. Dengan asumsi, kelembagaan K/L dan business process beralih menjadi smart government atau rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan.
Beda skenario, beda pula kebutuhan anggarannya. Skenario pertama butuh anggaran sebanyak Rp 2,91 triliun, sedangkan skenario kedua menelan Rp 1,89 triliun.
Secara rinci, anggaran tersebut digunakan untuk biaya transportasi pegawai dan keluarga pegawai, serta uang harian. Satu PNS mendapatkan 5 jatah uang transportasi untuk keluarganya (termasuk PNS). Kelimanya juga mendapat uang harian yang dihitung selama 3 hari.
Dalam dokumen tersebut, terdapat pembagian golongan sebagai berikut:
Golongan 1: Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara.Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 1 mencapai Rp 24,98 juta.
Golongan 2: Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara. Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 2 mencapai Rp 15,9 juta
Golongan 3: Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I. Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 3 mencapai Rp 15,9 juta
Di luar biaya tersebut, pemerintah juga tengah mengkaji kompensasi bagi para PNS yang dipindahkan. Terdapat 3 opsi kompensasi berdasarkan beberapa indikator pertimbangan.
NEXT SEDERET FASILITAS
Ibu kota baru ini nantinya terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Proyek ini diharapkan selesai pada 2024 mendatang.
Dalam hal pemindahan ASN ke ibu kota baru, Jokowi memberikan mandat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo untuk melakukan survei.
Setidaknya akan ada dua skenario pemindahan ibu kota ini. Pertama memindahkan semua PNS tanpa mempertimbangkan kelompok usia, dengan skenario ini, total ada 182.462 PNS yang akan dipindahkan.
Sementara skenario kedua adalah pindah sebagian. Artinya, hanya PNS masuk kelompok usia sampai 45 tahun yang akan dipindahkan, dengan total 118.513 PNS. Dengan asumsi, kelembagaan K/L dan business process beralih menjadi smart government atau rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan.
Beda skenario, beda pula kebutuhan anggarannya. Skenario pertama butuh anggaran sebanyak Rp 2,91 triliun, sedangkan skenario kedua menelan Rp 1,89 triliun.
Secara rinci, anggaran tersebut digunakan untuk biaya transportasi pegawai dan keluarga pegawai, serta uang harian. Satu PNS mendapatkan 5 jatah uang transportasi untuk keluarganya (termasuk PNS). Kelimanya juga mendapat uang harian yang dihitung selama 3 hari.
Dalam dokumen tersebut, terdapat pembagian golongan sebagai berikut:
Golongan 1: Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara.Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 1 mencapai Rp 24,98 juta.
Golongan 2: Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara. Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 2 mencapai Rp 15,9 juta
Golongan 3: Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I. Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 3 mencapai Rp 15,9 juta
Di luar biaya tersebut, pemerintah juga tengah mengkaji kompensasi bagi para PNS yang dipindahkan. Terdapat 3 opsi kompensasi berdasarkan beberapa indikator pertimbangan.
NEXT SEDERET FASILITAS
Next Page
Deretan Fasilitas PNS di Ibu Kota Baru
Pages
Most Popular