
Tito Karnavian Ungkap Status Baru Jakarta, Ini Dia
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
23 January 2020 11:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Jika tidak ada aral melintang, Ibu Kota Negara akan dipindahkan dari Jakarta ke di Kalimantan Timur. Nah, jika Jakarta tak lagi Daerah Khusus Ibu Kota, maka jadi apa nantinya?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.
Salah satunya adalah RUU Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota NKRI.
"Saat ini DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus. Namun dengan adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur atau kita kenal dengan IKN atau ibu kota negara maka leading sector-nya adalah Bappenas sedang menyusun UU ibu kota negara," kata Tito seperti dikutip Kamis (23/1/2020).
Lalu status Jakarta?
Tito mengungkapkan ada 2 (dua) opsi yang bisa dimasukkan. "UU-nya harus diubah untuk DKI ini kalau UU IKN mungkin bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas kemudian di undangkan, kemudian otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga atau menyusul kemudian. Karena IKN-nya belum pindah, itu opsi yang Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis," jelas Tito.
Sesuai pasal 20 UUD 1945 bahwa Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPR RI sehingga kesepakatan RUU yang akan dibahas dibicarakan kementerian/lembaga terkait dengan DPR.
Tito telah menyampaikan prolegnas ini ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Sore harinya, rapat paripurna pun telah mengesahkan sebanyak 50 RUU, termasuk RUU yang berkaitan dengan ibu kota negara.
(dru) Next Article Covid-19 di RI Makin 'Jinak', Apa Sih Resepnya?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.
Salah satunya adalah RUU Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota NKRI.
![]() |
Lalu status Jakarta?
Tito mengungkapkan ada 2 (dua) opsi yang bisa dimasukkan. "UU-nya harus diubah untuk DKI ini kalau UU IKN mungkin bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas kemudian di undangkan, kemudian otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga atau menyusul kemudian. Karena IKN-nya belum pindah, itu opsi yang Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis," jelas Tito.
Sesuai pasal 20 UUD 1945 bahwa Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPR RI sehingga kesepakatan RUU yang akan dibahas dibicarakan kementerian/lembaga terkait dengan DPR.
Tito telah menyampaikan prolegnas ini ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Sore harinya, rapat paripurna pun telah mengesahkan sebanyak 50 RUU, termasuk RUU yang berkaitan dengan ibu kota negara.
(dru) Next Article Covid-19 di RI Makin 'Jinak', Apa Sih Resepnya?
Most Popular