Ibu Kota Pindah, Mendagri: Jakarta Disulap Kayak New York & Melbourne

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
13 March 2024 11:17
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat konferensi pers usai serah terima jabat di kantor Kemenko Polhukam R.I, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (CNBC Indoensia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat konferensi pers usai serah terima jabat di kantor Kemenko Polhukam R.I, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (CNBC Indoensia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan masa depan status dan arah pembangunan Jakarta, setelah tak lagi menjadi ibu kota.

Sebagaimana diketahui, ibu kota Indonesia yang baru akan dipindahkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kalimantan Timur.

Tito mengatakan, setelah status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI dicabut dari Jakarta, arah pembangunannya akan menjadi kota bisnis seperti New York di Amerika Serikat dan Melbourne di Australia.

"Intinya kira-kira sama seperti New York nya Amerika atau Sydney-Melbourne nya Australia," kata Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito mengatakan, untuk itu penting dibahas secara cermat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang akan menjadi landasan hukum pembentukan dan pembangunan Jakarta ke depan.

"Komitmen bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah guna mewujudkan visi bersama untuk membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia, kota global," ucap Tito.

Tito memastikan, Jakarta ke depan akan dibangun menjadi kota internasional, yang tidak lagi bersaing dengan kota-kota besar di kawasan ASEAN, melainkan akan diarahkan untuk bersaing dengan kota-kota besar skala internasional.

"Dan kita ingin juga agar kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama, di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain," tegas Tito.


(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mendagri Bagi-bagi Hadiah ke Kepala Daerah, Ini Syaratnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular