Apa Sih Omnibus Law 'Cilaka' yang Bikin Buruh Marah?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 January 2020 09:18
Apa Sih Omnibus Law 'Cilaka' yang Bikin Buruh Marah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPR, Senin (20/1). Mereka memprotes apa yang disebut sebagai RUU Omnibus law, khususnya RUU Cipta Lapangan Kerja alias 'Cilaka'.

Pemerintah siap mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Dalam proses penyusunan omnibus law sebelumnya, para buruh dan pengusaha sudah diajak dialog oleh pemerintah, tapi demo buruh tak terhindari.

Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Sementara bagi Barbara Sinclair (2012), omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan draf omnibus law akan segera diajukan ke DPR. Draf maksimal diajukan pekan ini.

"Oleh sebab itu, maksimal minggu depan kita akan mengajukan pada DPR. Kita akan ajukan pada DPR yang namanya omnibus law," kata Jokowi di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020, di Ritz Carlton, Sudirman, Jakarta, Kamis (16/1/2020).



"Minggu depan akan kita serahkan kepada DPR secara resmi. Kalau ini selesai kita akan menginjak tahapan berikutnya," imbuh dia.

Jokowi mengatakan nantinya ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang akan direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi lantaran dinilai menghambat investasi.

"Di dalamnya ada 1.244 pasal yang akan direvisi, yang itu kita lakukan karena pasal-pasal ini menghambat kecepatan kita dalam bergerak untuk respon perubahan-perubahan yang ada di dunia. Kalau UU kita kaku, perubahan yang ada tidak bisa kita respons dengan cepat. Kita tercegat aturan yang kita buat," ujarnya.

Buruh Menolak

Para buruh telah menggelar aksi di DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020). Aksi dilatarbelakangi penolakan mereka terhadap Omnibus Law yang sedang dikerjakan pemerintah pusat.

"Untuk menolak gerakan Omnibus Law ini. Pada hari Senin anggota yang tergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan afiliasi lainnya akan turun sebanyak 25 ribu anggota," ujar Sekjen FSPMI Riden Hatam Aziz di LBH Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

SPI secara resmi menolak hadirnya Omnibus Law. Mereka mengancam bila peraturan itu disahkan, maka buruh akan mengadakan pemogokan massal di seluruh Indonesia.

Riden mengaku sudah mengonsolidasikan pernyataan sikap ke seluruh anggota KSPI. Termasuk afiliasi serikat di provinsi lain.

"Bila aspirasi kami tidak digubris, kami akan mengosongkan pabrik-pabrik dan kami yakin seluruh karyawan ditempat lainnya akan melakukan hal yang sama," katanya.

Ia mengklaim pemogokan massal akan terus berlangsung sampai Omnibus Law dihapus atau direvisi. Ketua Harian KSPI Muhamad Rusdi mengatakan demo menolak Omnibus Law juga akan digelar di Aceh, Batam, Semarang dan kota besar lain.

Isu ketenagakerjaan memang menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Meski draf resmi RUU belum dirilis, KSPI telah mengeluarkan 6 poin keberatan sebab dianggap mengancam kesejahteraan buruh.

Poin yang disoroti antaranya ada upaya menghilangkan upah minimum. Presiden KSPI Said Iqbal memandang pemerintah hendak menerapkan sistem upah per jam.

Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.

[Gambas:Video CNBC]



Upaya melahirkan omnibus law untuk memecahkan kebuntuan berbagai persoalan yang selama ini menghambat, di sisi lain kebutuhan penciptaan lapangan kerja menjadi kebutuhan di tengah pengangguran yang masih tinggi.

Dalam paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (17/1) terdapat berbagai persoalan antara lain 7 Juta orang masih menganggur di Indonesia.

Di sisi lain setiap tahun, angkatan kerja baru justru terus bertambah sebanyak 2 Juta orang. Sedangkan jumlah Pekerja Informal mendominasi, yaitu = 74,1 juta pekerja (57,26 %) di tahun 2019, Pekerja Formal = 55,3 Juta (42,74%).

Dominasi Pekerja Informal disebabkan perkembangan ekonomi digital yang memacu wiraswasta secara online dan mandiri, serta karakteristik kaum milenial yang cenderung memilih jam kerja fleksibel.

Untuk itu pemerintah, memacu pertumbuhan ekonomi 6% atau lebih per tahun, untuk membuka lapangan kerja baru guna menampung 2 Juta Pekerja baru dan 7 Juta Pengangguran yang ada.

Sedangkan di sisi lain pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi baru sebesar Rp 4.800 Triliun (setiap 1% pertumbuhan ekonomi, memerlukan Rp 800 Triliun).
Untuk itu, pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan Perluasan Lapangan Kerja yang memerlukan Investasi, dan upaya Perlindungan Pekerja (existing). Sehingga penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan perlindungan bagi pekerja, diperlukan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk sektor ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja antara lain melalui berbagai program Kartu Prakerja, Peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan  Penyediaan perumahan pekerja.

Omnibus law cipta lapangan kerja mencoba sebagai jawaban untuk perluasan lapangan kerja & perlindungan pekerja. Omnibus law ini mencakup 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang dicoba disederhanakan sehingga jadi payung hukum yang bisa fleksibel menjawab perubahan di sektor tenaga kerja dan investasi. Omnibus law ini terdiri 11 kluster.


1. Penyederhanaan Perizinan, mencakup 522 UU terdiri dari 770 pasal

2. Persyaratan Investasi, mencakup 13 UU terdiri dari 24 pasal
3. Ketenagakerjaan, mencakup 3 UU terdiri dari 55 pasal
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, mencakup 3 UU, terdiri dari 6 pasal
5. Kemudahan Berusaha, mencakup 9 UU terdiri dari 23 pasal
6. Dukungan Riset & Inovasi mencakup 2 UU, terdiri dari 2 pasal
7. Administrasi Pemerintahan ada 2 UU sebanyak 14 pasal
8. Pengenaan Sanksi mencakup 49 UU mencakup 295 pasal
9. Pengadaan Lahan, mencakup 2 UU, sebanyak 11 pasal
10. Investasi dan Proyek Pemerintah, mencakup 2 UU terdiri dari 2 pasal
11. Kawasan Ekonomi, mencakup 5 UU, sebanyak 38 pasal

Konsep awal cikal bakal omnibus law berawal Pidato Presiden RI Pada Sidang Paripurna MPR RI Dalam Rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024, pada 20 Oktober 2019 di MPR, antara lain:

• Membangun SDM yang pekerja keras, yang dinamis
• Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi Omnibus Law untuk merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan UMKM.
• Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular