
Barang Sitaan Kasus Jiwasraya Bisa Tutupi Kerugian Negara?
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 January 2020 21:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Senin (20/1/2020) telah menyita tujuh mobil mewah serta satu motor Harley Davidson yang juga masuk kategori mewah. Selain itu, ada juga aset tanah yang statusnya sudah diblokir dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Kejagung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan aset maupun barang bukti masih dalam proses pemeriksaan. "Yang dilakukan penggeledahan dan didapatkan masih dipilah-pilah karena barang itu untuk menentukan apakah barang itu milik tersangka atau bukan," sebutnya di Gedung Bundar Kejagung Senin, (20/1/2020).
Adapun rincian mobil mewah yang disita adalah sebagai berikut:
1. Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1018 DT atas nama HR (eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim)
2. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 70 KRO atas nama PT Hanson Internasional Tbk
3. Toyota Alphard dengan nomor polisi B 269 HP atas nama HP (eks Direktur Keuangan dan Investasi Hary Prasetyo)
4. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 926 MRA atas nama Rahmanwiryanti (istri Hary Prasetyo)
5. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 737 DIR atas nama PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
6. Toyota Innova Reborn diduga milik Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan
7. Honda CRV diduga milik Syahmirwan.
8. Adapun motor Harley Davidson dimiliki oleh Hendrisman Rahim.
Perkiraan nilai yang bisa dikumpulkan dari kendaraan mewah tersebut bernilai Rp 5-10 miliar. Meski tidak terlalu signifikan jika harus menutupi kerugian negara dari kasus Jiwasraya, namun setidaknya masih ada fungsi lainnya.
"Barang barang itu untuk menentukan apakah barang itu milik tersangka ataupun bukan, apakah nanti akan dijadikan barang bukti alat bukti, maupun aset yang nantinya akan digunakan untuk pengembalian kerugian uang negara," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Tok! MA Bebaskan Eks Petinggi OJK di Mega Skandal Jiwasraya
Kejagung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan aset maupun barang bukti masih dalam proses pemeriksaan. "Yang dilakukan penggeledahan dan didapatkan masih dipilah-pilah karena barang itu untuk menentukan apakah barang itu milik tersangka atau bukan," sebutnya di Gedung Bundar Kejagung Senin, (20/1/2020).
1. Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1018 DT atas nama HR (eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim)
2. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 70 KRO atas nama PT Hanson Internasional Tbk
3. Toyota Alphard dengan nomor polisi B 269 HP atas nama HP (eks Direktur Keuangan dan Investasi Hary Prasetyo)
4. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 926 MRA atas nama Rahmanwiryanti (istri Hary Prasetyo)
5. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 737 DIR atas nama PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
6. Toyota Innova Reborn diduga milik Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan
7. Honda CRV diduga milik Syahmirwan.
8. Adapun motor Harley Davidson dimiliki oleh Hendrisman Rahim.
Perkiraan nilai yang bisa dikumpulkan dari kendaraan mewah tersebut bernilai Rp 5-10 miliar. Meski tidak terlalu signifikan jika harus menutupi kerugian negara dari kasus Jiwasraya, namun setidaknya masih ada fungsi lainnya.
"Barang barang itu untuk menentukan apakah barang itu milik tersangka ataupun bukan, apakah nanti akan dijadikan barang bukti alat bukti, maupun aset yang nantinya akan digunakan untuk pengembalian kerugian uang negara," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Tok! MA Bebaskan Eks Petinggi OJK di Mega Skandal Jiwasraya
Most Popular