Dear PNS, Ini Lho 2 Skenario Pemindahan ke Ibu Kota Baru RI

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 January 2020 11:26
Jokowi memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan bermigrasi ke ibu kota baru, saat proyek tersebut rampung pada 2024 mendatang.
Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
Jakarta, CNBC IndonesiaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan bermigrasi ke ibu kota baru, saat proyek tersebut rampung pada 2024 mendatang.

Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Senin (20/1/2020).

"Pindah semua langsung. [...] Semua ASN. Insya Allah semua begitu," kata Jokowi.

Jokowi mengaku telah menginstruksikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Tjahjo Kumolo untuk melakukan survei di ibu kota baru.

"Sudah kita perintahkan kepada MenPAN RB untuk mensurvei dulu, pengen nggak pindah berapa persen. Harus tahu," kata Jokowi.

Sebagai informasi, proyek pembangunan ibu kota baru sendiri terletak Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Proyek ini diharapkan tuntas pada 2024.

Skenario pemindahan ASN ke ibu kota baru diperkirakan membutuhkan biaya yang fantasis. Setidaknya, ada dua skenario pemindahan PNS ke ibu kota baru, dikutip dalam sebuah dokumen PANRB.

Skenario pertama, yakni memindahkan semua PNS tanpa mempertimbangkan kelompok usia. Dengan skenario ini, total ada 182.462 PNS yang akan dipindahkan.

Skenario pertama ini memakai dua asumsi. Pertama, kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan business process sama dengan saat ini. Kedua, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth.

Adapun skenario kedua adalah pindah sebagian. Artinya, hanya PNS yang masuk kelompok usia sampai dengan 45 tahun yang akan dipindahkan, dengan total 118.513 PNS.

Asumsinya juga ada dua, yakni kelembagaan K/L dan business process beralih menjadi smart government serta rekrutmen ASN baru prinsip zero growth lima tahun ke depan.

Beda skenario, beda pula kebutuhan anggarannya. Skenario pertama butuh anggaran sebanyak Rp 2,91 triliun, sedangkan skenario kedua menelan Rp 1,89 triliun.



Secara perinci, anggaran tersebut digunakan untuk biaya transportasi pegawai dan keluarga pegawai, serta uang harian. Satu PNS mendapatkan 5 jatah uang transportasi untuk keluarganya (termasuk PNS). Kelimanya juga mendapat uang harian yang dihitung selama 3 hari.

Dalam dokumen tersebut, terdapat pembagian golongan sebagai berikut:

Golongan 1: Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara.

Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 1 mencapai Rp 24,98 juta.

Golongan 2: Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara

Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 2 mencapai Rp 15,9 juta

Golongan 3: Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I

Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 3 mencapai Rp 15,9 juta.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular