
Tenaga Kerja RI Kurang Produktif, Maka Lahirlah Omnibus Law
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
16 January 2020 18:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Faktor tenaga kerja memang jadi salah satu pertimbangan apakah investor asing mau menggelontorkan uangnya ke suatu negara atau tidak. Dalam rangka untuk menarik investor, pemerintah RI merancang omnibus law cipta lapangan kerja yang salah satunya membahas fleksibilitas sektor tenaga kerja.
Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan reformasi sana-sini untuk menarik investor supaya menanamkan duitnya ke Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemerintah adalah dengan membuat omnibus law.
Singkatnya omnibus law ini adalah sebuah payung yang digunakan sebagai landasan bagi peraturan lain. Omnibus law dapat merevisi, menghapus atau menambah pasal-pasal dari undang-undang yang sudah ada.
Saat ini pemerintah sedang meramu omnibus law. Ke depan Omnibus law ini akan mencakup 79 UU dan meliputi 1278 pasal yang saat ini terdiri dari RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.
Salah satu faktor yang dipertimbangkan investor adalah fleksibilitas sistem ketenagakerjaan. Menurut kajian Bank Dunia, jumlah dan kapabilitas tenaga kerja jadi faktor yang sangat dipertimbangkan investor.
Selain fleksibelitas, banyak investor yang mulai melirik negara tetangga dibanding RI karena berbagai alasan mulai dari izin dan birokrasi yang berbelit-belit hingga upah tenaga kerjanya yang relatif lebih mahal. Belum lagi soal besaran upah, jika dibanding dengan Vietnam, upah tenaga kerja Indonesia untuk sektor manufaktur memang masih tergolong mahal.
Lantas untuk mengatasi masalah ini bukan dengan menurunkan upah tenaga kerja. Karena upah tenaga kerja juga harus didasarkan juga dengan tingkat kelaikan hidup, pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Faktor lain yang tak kalah penting adalah produktivitas tenaga kerjanya.
Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan reformasi sana-sini untuk menarik investor supaya menanamkan duitnya ke Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemerintah adalah dengan membuat omnibus law.
Singkatnya omnibus law ini adalah sebuah payung yang digunakan sebagai landasan bagi peraturan lain. Omnibus law dapat merevisi, menghapus atau menambah pasal-pasal dari undang-undang yang sudah ada.
Salah satu faktor yang dipertimbangkan investor adalah fleksibilitas sistem ketenagakerjaan. Menurut kajian Bank Dunia, jumlah dan kapabilitas tenaga kerja jadi faktor yang sangat dipertimbangkan investor.
Selain fleksibelitas, banyak investor yang mulai melirik negara tetangga dibanding RI karena berbagai alasan mulai dari izin dan birokrasi yang berbelit-belit hingga upah tenaga kerjanya yang relatif lebih mahal. Belum lagi soal besaran upah, jika dibanding dengan Vietnam, upah tenaga kerja Indonesia untuk sektor manufaktur memang masih tergolong mahal.
Lantas untuk mengatasi masalah ini bukan dengan menurunkan upah tenaga kerja. Karena upah tenaga kerja juga harus didasarkan juga dengan tingkat kelaikan hidup, pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Faktor lain yang tak kalah penting adalah produktivitas tenaga kerjanya.
Next Page
Produktivitas Tenaga Kerja jadi Kunci...
Pages
Most Popular