Aturan Lemah, ESDM Repot Tagih Denda ke Pemasok FAME

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
15 January 2020 13:18
Ada 11 badan usaha yang tak penuhi kewajiban untuk pasok FAME, seharusnya kena denda tapi ESDM kesulitan karena aturannya lemah
Foto: Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto (CNBC Indonesia/Anisatul Umah)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut denda kepada badan usaha terkait penyaluran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) tidak berjalan.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menerangkan, tidak berjalannya denda karena aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk denda kurang kuat.

Sehingga butuh beraturan yang lebih tinggi untuk melakukan denda bisa berupa undang-undang, atau minimal Peraturan Pemerintah (PP). Djoksis mengaku selama ini tugas sudah dijalankan. Badan usaha bisa mengajukan keberatan atas denda yang akan diberikan. Menurutnya saat ini ada badan usaha ada yang setuju dan ada yang masih proses.

"Kemudian secara hukum berapa kali dirapatkan, nampaknya menurut Kementerian Keuangan, legal ini belum kuat hanya sekedar Permen untuk berikan sanksi jadi harus dalam bentuk peraturan yang lebih tinggi kalau bisa undang-undang atau minimal PP. Jadi masih dispute di legal aspek," ungkap Djoksis di Kantornya, Selasa, (14/01/2020).

[Gambas:Video CNBC]


Djoko menerangkan penyaluran solar bercampur FAME selama tahun 2019 mencapai 98,13%. Sementara produksi biodiesel tahun 2019 targetnya sebesar 7,37 juta kilo liter, di mana realisasinya 8,37%. Pemanfaatan biodiesel dalam negeri tahun 2019 sebesar 6,26 juta kilo liter.

Aturan mengenai denda diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Dalam aturan ini badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban menggunakan biodiesel akan di denda Rp 6 ribu per liter.



Tahun 2018 Kementerian ESDM melayangkan surat denda kepada 11 badan usaha yang diketahu abai dalam memasok B20. Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono menjelaskan kalau Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melayangkan surat sanksi pada 11 badan usaha yang tidak menyalurkan B20. Ke-11 badan usaha tersebut terdiri dari dua BU BBM, termasuk Pertamina, dan sembilan lainnya merupakan BU BBN.

Menurutnya, ke-11 BU yang dikenai sanksi tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan maupun keberatannya; "Itu hak mereka [ajukan keberatan]," terangnya Selasa (18/12/2018).


(gus/gus) Next Article Gara-gara B30, Ekspor Biodiesel RI Bakal Turun Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular