Jadi, Bagaimanakah Skema Pensiun PNS A La Sri Mulyani Cs?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 January 2020 09:53
Kementerian Keuangan masih mengkaji skema perubahan pembayaran bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (CNBC Indonesia/ Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan masih mengkaji skema perubahan pembayaran bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Pasalnya, pembahasan antar Kementerian belum selesai dilakukan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, karena pembahasan masih dilalukan jadi belum diketahui kapan bisa diterapkan. Padahal, perubahan skema ini direncanakan untuk PNS baru di 2020.

"Belum selesai dibahas di internal pemerintah. Akan dilakukan terus pendalaman riviewnya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/1/2020).

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, masih banyak poin-poin yang perlu dibahas dan disesuaikan sehingga masih dalam kajian.

"Kan ada dampak ke anggaran yang haris dihitung dengan cermat," kata dia.

Namun, dari catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan skema baru ini maka gaji pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar. Terutama untuk eselon I yang bisa mencapai hingga Rp 20 juta perbulan.

Padahal dengan skema pensiunan saat ini, gaji yang diterima para pensiunan PNS untuk eselon I hanya berkisar Rp 4,5 juta-Rp 5 juta.

Sebagai informasi, skema pembayaran pensiunan PNS saat ini adalah pay as you go. Dimana, dengan skema ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100% dibayarkan oleh negara dari APBN setiap tahunnya.

Sedangkan skema baru yang ingin diterapkan adalah fully funded. Dengan skema ini nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Sedangkan untuk besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Simak, Dua Aturan Terbaru Sri Mulyani Soal Iuran Pensiun PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular