Kejagung Ungkap Alasan Tahan Bentjok & Hendrisman Rahim Cs

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 January 2020 20:32
Kejaksaan Agung akhirnya buka suara setelah menahan 5 orang terkait dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya.
Foto: Infografis/Babak Baru Jiwasraya Kejagung Tahan Benjtok dan Heru CS/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara setelah menahan 5 orang terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman, mengatakan penahanan merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik.

"Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," jelas Adi kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya, seluruh tahanan, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Syahmirwan telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya disangkakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair.


Hendrisman Rahim merupakan mantan Direktur Utama Jiwasraya, sementara Hary Prasetyo adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya. Berikutnya Benny Tjokrosaputro adalah Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan terakhir Syahmirwan adalah Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Adi menegaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184.

"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. (Bukti) Saksi kemudian (bukti) surat dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," ujarnya.

Meski demikian, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, menilai ada kejanggalan pada penahanan kliennya. Jaksa tidak mengungkap alasan ataupun memberikan penjelasan terkait penahanan dari Bentjok, bahkan alat bukti yang digunakan pun tidak jelas.

"Bagi saya itu aneh. Saya tidak mengerti alat buktinya. Tidak mengerti saya. Tidak ada penjelasan, katanya nanti di pengadilan saja," kata Muchtar sebelumnya berkarir sebagai jaksa dan pernah menjabat Wakil Jaksa Agung, Selasa (14/01/2020).


Menanggapi hal tersebut, Adi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menanggapi pendapat seorang pengacara melalui media. "Kami tak bisa tanggapi pendapat seorang lawyer di forum ini," jelasnya.

Adi menambahkan bahwa Kejagung masih fokus pada proses substansi perkara, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara. "Kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua," ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Tak Kunjung Usai! Kejaksaan Agung Kembali Periksa Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular