
Gertak Lawan Omnibus Law, Ribuan Buruh akan Turun ke Jalan
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
14 January 2020 12:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan turun ke jalan pada pekan depan untuk menentang rancangan Rancangan UU Omnibus law cipta lapangan kerja. Sebelumnya, elemen serikat buruh dari Kasbi sudah melancarkan aksi demo pada Senin (13/1) di gedung DPR.
Meski demikian, draf resmi soal omnibus law cipta lapangan kerja ini belum pernah resmi dirilis oleh pemerintah. "Puluhan ribu buruh KSPI aksi 20 Januari serentak di 20 provinsi," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/1)
Iqbal mengatakan selain menolak omnibus law cipta lapangan kerja, buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang secara ketentuan sudah berlaku sejak Januari 2020.
Terkait omnibus law, Iqbal menilai payung hukum ini bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya, omnibus law merupakan cara terbaik untuk menghancurkan kesejahteraan para pekerja.
Iqbal mengatakan berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, Said Iqbal mencatat, setidaknya ada enam hal mendasar yang disasar omnibus law. Namun, apa yang disampaikan Said Iqbal belum merujuk pada draf resminya.
Pertama, ada upaya menghilangkan upah minimum. Menurut Iqbal dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.
Kedua, ada upaya menghilangkan pesangon. Iqbal menganggap pemerintah mencoba menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.
Ia menegaskan bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003; sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.
"Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah lebih," ujarnya.
Ketiga, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas. Iqbal menuturkan dalam omnibus law, dikenalkan istilah fleksibilitas pasar kerja.
"Kita menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi," katanya.
Keempat, soal isu tenaga kerja asing (TKA) tak terlatih. Menurutnya terkait TKA, dalam UU 13/2003, penggunaan TKA harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu. TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskill workers) tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia.
Kelima, Jaminan Sosial Terancam Hilang. Ia mengatakan dengan skema sebagaimana tersebut di atas, jaminan sosial pun terancam hilang. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Keenam, ada upaya menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Menurutnya dalam omnibus law, juga ada wacana untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sebagaimana diketahui, UU 13/2003 memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.
"Mencermati wacana omnibus law, tidak sulit bagi kita untuk menyimpulkan bahwa ini adalah bagian untuk menghilangkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, ini bukan hanya permasalahan pekerja. Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia," kata Iqbal.
(hoi/hoi) Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!
Meski demikian, draf resmi soal omnibus law cipta lapangan kerja ini belum pernah resmi dirilis oleh pemerintah. "Puluhan ribu buruh KSPI aksi 20 Januari serentak di 20 provinsi," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/1)
Iqbal mengatakan selain menolak omnibus law cipta lapangan kerja, buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang secara ketentuan sudah berlaku sejak Januari 2020.
Iqbal mengatakan berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, Said Iqbal mencatat, setidaknya ada enam hal mendasar yang disasar omnibus law. Namun, apa yang disampaikan Said Iqbal belum merujuk pada draf resminya.
Pertama, ada upaya menghilangkan upah minimum. Menurut Iqbal dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.
Kedua, ada upaya menghilangkan pesangon. Iqbal menganggap pemerintah mencoba menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.
Ia menegaskan bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003; sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.
"Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah lebih," ujarnya.
Ketiga, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas. Iqbal menuturkan dalam omnibus law, dikenalkan istilah fleksibilitas pasar kerja.
"Kita menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi," katanya.
Keempat, soal isu tenaga kerja asing (TKA) tak terlatih. Menurutnya terkait TKA, dalam UU 13/2003, penggunaan TKA harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu. TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskill workers) tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia.
Kelima, Jaminan Sosial Terancam Hilang. Ia mengatakan dengan skema sebagaimana tersebut di atas, jaminan sosial pun terancam hilang. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Keenam, ada upaya menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Menurutnya dalam omnibus law, juga ada wacana untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sebagaimana diketahui, UU 13/2003 memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.
"Mencermati wacana omnibus law, tidak sulit bagi kita untuk menyimpulkan bahwa ini adalah bagian untuk menghilangkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, ini bukan hanya permasalahan pekerja. Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia," kata Iqbal.
(hoi/hoi) Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!
Most Popular