'Pemain Lama' Masih Kuasai Impor Garam di 2020

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
13 January 2020 19:47
Impor garam masih dominasi oleh 6 importir di dalam negeri.
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Alokasi impor garam industri pada 2020 diputuskan 2,92 juta ton berdasarkan rakortas pada Desember 2019. Alokasi impor ini meningkat 6% dari alokasi impor 2019 yang hanya 2,75 juta ton.

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fridy Juwono, mengatakan saat ini produsen pengguna garam yang mengajukan rekomendasi impor garam industri ke Kemenperin berjumlah sekitar 6 perusahaan. Garam industri diimpor untuk kepentingan bahan baku industri seperti kertas, makanan dan minuman, farmasi, dan lain-lain.

"Pemain lama. Ya, kondisinya sepertinya dengan jumlah segitu minimal hampir relatif sama dengan tahun lalu," kata Fridy kepada CNBC Indonesia, Senin (13/1/2020).

Fridy mengaku pihaknya masih terus memverifikasi perusahaan-perusahaan yang mengajukan rekomendasi kegiatan impor garam. Untuk meyakinkan, Kemenperin menggandeng pihak ketiga yang independen untuk proses verifikasi.

"Satu kemampuan, dia kan punya historisnya kerja sama dengan [industri] makanan dan minuman dengan kontrak-kontrak terdahulu. Itu kita verifikasi dengan pihak independen. Semua ada dasarnya diberikan sejumlah itu dilihat dari sisi produksinya maupun transaksinya dengan user-nya tadi," kata Fridy.



Rekomendasi impor garam industri menjadi wewenang Kemenperin sebagaimana diatur dalam PP 9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Pada pasal 3 ayat 2 PP itu dituliskan bahwa dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Setelah mendapat rekomendasi impor, maka selanjutnya adalah proses persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.

Urusan impor garam industri sebelumnya menjadi perhatian. Ada tujuh produsen importir garam tadi sempat bersinggungan dalam dugaan kartel. Namun, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada Juli 2019 memutuskan bahwa 7 pelaku usaha produsen garam nasional tidak terbukti melakukan kartel dalam perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia pada periode tahun 2015 hingga 2016.

Terkait kejadian tersebut, Fridy mengaku semua pihak terkait dipersilahkan untuk mengawasi proses impor garam pada tahun ini.

"Kita terbuka, masuk ke sistem kita SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Semua ikut mengawasi. Kenapa itu diberikan, berapa jumlahnya, proses pemberiannya bisa ditelusuri pihak berwenang. Kami terbuka ini sistemnya, penilaiannya terbuka. Tata cara diatur Permenperin 34/2019. Jadi lebih bisa ditelusuri," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan RI Belum Juga Bebas dari Cengkeraman Garam Impor!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular