
China Ternyata Curi Ikan di Natuna, Eh RI Malah Impor!
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 January 2020 19:02

Terbatasnya stok ikan yang dihasilkan oleh nelayan dalam negeri disebabkan sulit keluarnya izin kapal di atas 30 GT (gross tonage). Sehingga, nelayan banyak yang memilih untuk tidak melaut karena tidak memperolehnya izin tersebut.
"Karena izin kapalnya lama dan (bisa) sampai 7 bulan pada waktu yang (periode) lalu belum keluar. Jadi mereka harus ada kepastian pasok dengan dukungan Kemenperin (Kementerian Perindustrian), mereka (industri pengolahan ikan) boleh impor supaya pabrik tidak tutup," sebut Yugi.
Terkait itu, Direktur Direktorat Pemasaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, Machmud, mengungkap beberapa alasan yang membuat pemerintah memberikan persyaratan impor perikanan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 58/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. "Ikan tersebut tidak ada di dalam negeri, untuk tujuan ekspor, hotel, restaurant, katering dan pasar modern," kata Machmud menjelaskan persyaratan impor kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/1/2020).
Pada pasal 4 permen 58/2018, disebutkan bahwa pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri digunakan untuk pemindangan; umpan; konsumsi hotel, restoran, dan katering; Pasar Modern; bahan pengayaan makanan; atau bahan produk olahan berbasis daging lumatan.
Namun di luar urusan regulasi, ada beberapa faktor yang mempengaruhi pasokan ikan dalam negeri. Misalnya, faktor jumlah, ukuran, dan alat tangkap dari kapal operasi yang menjadi sumber produksi.
Selain itu ada perhitungan dari kondisi musim, apakah sudah musim ikan atau belum. "Ketersediaan cold storage sebagai tempat penyimpanan, ketersediaan sarpras logistik dan distribusi," kata Machmud menjelaskan.
Menurutnya, faktor yang berkaitan dengan sarana dan prasarana seperti kapal, cold storage, dan sarpras logistik dan distribusi merupakan komponen yang saling berkaitan. KKP, kata Machmud, komprehensif mengerjakannya mulai dari hulu sampai hilir.
"Untuk poin musim ikan atau tidak, mungkin sulit untuk diatasi, walaupun mungkin dapat sedikit diatasi melalui rumpon," jelas Machmud.
(roy/roy)
"Karena izin kapalnya lama dan (bisa) sampai 7 bulan pada waktu yang (periode) lalu belum keluar. Jadi mereka harus ada kepastian pasok dengan dukungan Kemenperin (Kementerian Perindustrian), mereka (industri pengolahan ikan) boleh impor supaya pabrik tidak tutup," sebut Yugi.
Terkait itu, Direktur Direktorat Pemasaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, Machmud, mengungkap beberapa alasan yang membuat pemerintah memberikan persyaratan impor perikanan.
Pada pasal 4 permen 58/2018, disebutkan bahwa pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri digunakan untuk pemindangan; umpan; konsumsi hotel, restoran, dan katering; Pasar Modern; bahan pengayaan makanan; atau bahan produk olahan berbasis daging lumatan.
Namun di luar urusan regulasi, ada beberapa faktor yang mempengaruhi pasokan ikan dalam negeri. Misalnya, faktor jumlah, ukuran, dan alat tangkap dari kapal operasi yang menjadi sumber produksi.
Selain itu ada perhitungan dari kondisi musim, apakah sudah musim ikan atau belum. "Ketersediaan cold storage sebagai tempat penyimpanan, ketersediaan sarpras logistik dan distribusi," kata Machmud menjelaskan.
Menurutnya, faktor yang berkaitan dengan sarana dan prasarana seperti kapal, cold storage, dan sarpras logistik dan distribusi merupakan komponen yang saling berkaitan. KKP, kata Machmud, komprehensif mengerjakannya mulai dari hulu sampai hilir.
"Untuk poin musim ikan atau tidak, mungkin sulit untuk diatasi, walaupun mungkin dapat sedikit diatasi melalui rumpon," jelas Machmud.
(roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular