RI Layangkan Protes Keras ke China, Ada Apa?
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
31 December 2019 07:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah RI resmi menyampaikan protes ke China. Protes ini dilayangkan karena adanya pelanggaran yang dilakukan kapal China di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
Pelanggaran terjadi pada Senin (30/12/19) di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Pelanggaran ini termasuk kegiatan ilegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai China di perairan Natuna.
"Kemlu telah memanggil Dubes RRT(China) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," tegas Kementerian Luar Negeri sebagaimana disampaikan dalam rilisnya Senin (30/12/2019).
ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB. China, sebagai pihak yang terikat aturan itu, harus menghormatinya.
Kemenlu menegaskan Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia pun tidak akan pernah mengakui nine dash-line karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan 2016 lalu.
Nine dash-line China adalah garis yang digambar di peta pemerintah China. Di mana negara itu mengklaim wilayah Laut China Selatan, dari Kepulauan Paracel (yang diduduki China tapi diklaim Vietnam dan Taiwan) hingga Kepulauan Spratly yang disengketakan dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam.
"China adalah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan," tegas Kemenlu lagi. "Kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan."
Ke depan, Kemenlu akan berkoordinasi dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEE Indonesia.
(sef/sef) Next Article RI Protes Keras China Gegara Langgar ZEE di Natuna
Pelanggaran terjadi pada Senin (30/12/19) di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Pelanggaran ini termasuk kegiatan ilegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai China di perairan Natuna.
"Kemlu telah memanggil Dubes RRT(China) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," tegas Kementerian Luar Negeri sebagaimana disampaikan dalam rilisnya Senin (30/12/2019).
Kemenlu menegaskan Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia pun tidak akan pernah mengakui nine dash-line karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan 2016 lalu.
Nine dash-line China adalah garis yang digambar di peta pemerintah China. Di mana negara itu mengklaim wilayah Laut China Selatan, dari Kepulauan Paracel (yang diduduki China tapi diklaim Vietnam dan Taiwan) hingga Kepulauan Spratly yang disengketakan dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam.
"China adalah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan," tegas Kemenlu lagi. "Kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan."
Ke depan, Kemenlu akan berkoordinasi dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEE Indonesia.
(sef/sef) Next Article RI Protes Keras China Gegara Langgar ZEE di Natuna
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular