Top! Sri Mulyani Gratiskan UKM untuk Wajib Sertifikat Halal

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
08 January 2020 19:00
Sri Mulyani akan menggratiskan pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, usaha Mikro dan Kecil dan Mikro akan mendapatkan insentif dari pemerintah untuk mendapatkan sertifikasi halal. Artinya, semua UMK tidak perlu membayar alias gratis untuk mendapatkan sertifikasi halal produk yang dijual.

Selain dibebaskan biaya untuk proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat halal, tapi juga untuk perpanjangan sertifikat. Hal ini sejalan dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal. UU JPH memang mewajibkannya mulai 17 Oktober 2019, tapi ditunda karena persoalan kesiapan.

"Kalau tarifnya (sertifikasinya) di-nol kan," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Rabu (8/1/2020).



Untuk itu, maka saat ini pemerintah melakukan rapat pendahuluan yang juga dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta dihadiri oleh Menteri Agama. Dalam rapat ini akan di bahas mengenai pelaksanaannya.

"Namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas," kata dia.

Hasil rapat sore ini akan dibawa oleh ketiga menteri ke Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin untuk dibahas bersama. Rapat bersama Wapres akan dilakukan esok hari.

"Persiapan besok rapat di Wapres, dibahas mengenai terutama untuk pelaksanaan UU tersebut, konsekuensi terutama pada perusahaan makanan dan minuman yang skala kecil sekali, itu bagaimana pelaksanaannya selain juga masalah tarif yang lain. Ada juga prosesnya yang mudah dari registrasi sampai dengan mendapatkan sertifikasi, dan juga dari sisi biayanya," tegasnya.

Alur mendapatkan sertifikat halal berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014, yaitu pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. LPH ini bisa didirikan oleh pemerintah dan masyarakat.

BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk menjadi wewenang MUI. Untuk sampai pada penetapan, terlebih dahulu dilakukan Sidang Fatwa Halal.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Wajib Sertifikat Halal 17 Oktober, Pengusaha Masih Bingung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular