Live! Wajib Halal Berlaku Hari Ini, Apa Kata Pengusaha?

Redaksi, CNBC Indonesia
17 October 2019 11:02
Pada 17 Oktober wajib sertifikat halal.
Foto: halal
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementeran Agama mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai hari ini.

Seperti apa tanggapan pelaku industri terkait kewajiban label halal ini? Profit mengulasnya dalam dialog bersama pelaku industri, yaitu Direktur Chatime Indonesia, Devin Wong Widya Krisnadi di CNBC Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Wajib Sertifikat Halal 17 Oktober, Pengusaha Masih Bingung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular