Wajib Halal 17 Oktober, Produk yang Tak Halal Bagaimana?

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
08 October 2019 11:29
Produk yang memang berbahan tak halal, bagaimana nasibnya saat ketentuan wajib halal berlaku?
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi menteri BUMN Rini Sumarno, menteri agama Lukman Hakim Saifudin, dan Kepala Bekraf Triawan Munaf di acara Halal Park Pembukann Halal Park kawasan Halal Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sesuai dengan ketentuan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Mulai 17 Oktober 2019, bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal" bunyi pasal 4 berbunyi UU JPH.

Pemberlakuan efektif 17 Oktober 2019, mengacu pada pasal 67 yang berbunyi "Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan". UU JPH diundangkan mulau 17 Oktober 2014.



Bagaimana dengan produk yang memang tak halal?

Ada ketentuan yang mengatur yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019, yang mengatur lebih detil antara lain pada pasal 2, ayat:

(2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal
(3) Produk yang sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal
(4) Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

Namun, jelang sepekan lebih aturan ini akan berlaku, belum semua pelaku usaha makanan dan minuman siap untuk mengimplementasikan aturan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019. Di sisi lain, regulator pun belum siap.



Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan saat ini memang menjadi masa-masa kritis bagi pengusaha makanan dan minuman karena menyisakan 10 hari sebelum aturan wajib diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Kita terus mengadakan rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Banyak yang belum final, seperti Peraturan Menteri Agama tentang teknis pelaksanaannya, bagaimana proses pendaftaran, bagaimana logo halal dan sebagainya," kata Adhi kepada CNBC Indonesia, Senin (7/10/2019). Pengusaha masih menunggu aturan teknis dari menteri agama.
(hoi/hoi) Next Article Wajib Sertifikat Halal 17 Oktober, Pengusaha Masih Bingung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular