Heran, Industri Jepang Cs Bisa Maju Meski Beli Mahal Gas RI
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
08 January 2020 18:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga gas industri tengah jadi sorotan kembali, Presiden Joko Widodo meminta agar harga bisa ditekan jadi US$ 6 per MMBTU dalam waktu 3 bulan.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap harga gas industri di hilir lebih murah, agar industri dalam negeri semakin tumbuh. Namun, Anggota Komite BPH Migas, Henry Ahmad menyebut kondisi harga gas ini berbeda jika berkaca dengan persoalan serupa di luar negeri seperti China dan Korea. Meskipun gas untuk industri harus ekspor, nyatanya industri di negara tersebut tetap bisa berkompetisi.
"Kita lihat di Luar negeri, ekspor gas China, Korea, pengguna harga gas pembelian yang mahal. Tapi industrinya bisa kompetisi. Sehingga ini kan tak hanya bergantung kepada harga gas tapi bagaimana industrinya," ujarnya saat konferensi pers di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Dia menambahkan, penurunan harga gas memang diperlukan agar bisa menyiapkan berkompetisi dengan produsen di luar negeri. Apalagi, gas yang digunakan oleh negara tersebut berasal dari Indonesia.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas tentang Ketersediaan Gas untuk Industri di Kantor Presiden Komplek Istana Negara, Jakarta, (06/01/20). Ratas tersebut menyoroti mahalnya harga gas untuk industri.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi meminta agar harga gas untuk industri dalam negeri Harus mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yaitu sebesar US$ 6/ MMBTU. Selain itu dia berharap agar dapat diwujudkan pada kuartal pertama 2020 atau paling lambat Bulan Maret Tahun 2020. Setelahnya akan dievaluasi melalui beberapa opsi lain jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa yang turut hadir juga dalam Rapat Terbatas tersebut mendukung arahan Presiden tersebut. Menurutnya komponen harga gas hilir sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 terdiri dari harga gas hulu ditambah biaya transmisi, biaya distribusi, dan biaya niaga.
Adapun salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir ditetapkan oleh BPH Migas.
Penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa).
Metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas menggunakan metode yang umum digunakan di dunia yaitu berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir. Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.
(gus) Next Article Ini Cara Cepat Tekan Harga Gas: Potong Porsi Pemerintah
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap harga gas industri di hilir lebih murah, agar industri dalam negeri semakin tumbuh. Namun, Anggota Komite BPH Migas, Henry Ahmad menyebut kondisi harga gas ini berbeda jika berkaca dengan persoalan serupa di luar negeri seperti China dan Korea. Meskipun gas untuk industri harus ekspor, nyatanya industri di negara tersebut tetap bisa berkompetisi.
"Kita lihat di Luar negeri, ekspor gas China, Korea, pengguna harga gas pembelian yang mahal. Tapi industrinya bisa kompetisi. Sehingga ini kan tak hanya bergantung kepada harga gas tapi bagaimana industrinya," ujarnya saat konferensi pers di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Dia menambahkan, penurunan harga gas memang diperlukan agar bisa menyiapkan berkompetisi dengan produsen di luar negeri. Apalagi, gas yang digunakan oleh negara tersebut berasal dari Indonesia.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas tentang Ketersediaan Gas untuk Industri di Kantor Presiden Komplek Istana Negara, Jakarta, (06/01/20). Ratas tersebut menyoroti mahalnya harga gas untuk industri.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi meminta agar harga gas untuk industri dalam negeri Harus mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yaitu sebesar US$ 6/ MMBTU. Selain itu dia berharap agar dapat diwujudkan pada kuartal pertama 2020 atau paling lambat Bulan Maret Tahun 2020. Setelahnya akan dievaluasi melalui beberapa opsi lain jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa yang turut hadir juga dalam Rapat Terbatas tersebut mendukung arahan Presiden tersebut. Menurutnya komponen harga gas hilir sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 terdiri dari harga gas hulu ditambah biaya transmisi, biaya distribusi, dan biaya niaga.
Adapun salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir ditetapkan oleh BPH Migas.
Penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa).
Metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas menggunakan metode yang umum digunakan di dunia yaitu berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir. Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.
(gus) Next Article Ini Cara Cepat Tekan Harga Gas: Potong Porsi Pemerintah
Most Popular