17 UU Keamanan Laut yang Rumit Disulap Jadi Omnibus Law

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
06 January 2020 19:34
Bakamla akan diberikan kewenangan penuh lewat omnibus law.
Foto: Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Satu lagi draf RUU omnibus law akan disiapkan oleh pemerintah. Selain omnibus perpajakan, cipta lapangan kerja, juga akan ada omnibus law keamanan laut agar lebih sederhana dan efektif.

Saat ini masalah keamanan laut sangat rumit karena diatur 17 Undang-Undang dan berbagai lembaga yang menaunginya.

"Besok akan memfinalisasi mengenai omnibus law mengenai Bakamla (badan keamanan laut)," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, di kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Senin (6/1).

Luhut mengatakan payung hukum omnibus law soal keamanan laut maka semua kewenangan akan ada di Bakamla. "Dengan demikian tidak perlu teknik. Itu aturan internasional kalau terus TNI yang ambil kok kita sangar banget," katanya.



Ia menargetkan RUU omnibus law Bakamla bisa selesai dalam waktu tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkap soal kerumitan perundangan bidang keamanan laut.

"Kita bicara teknis aja kok. Soal omnibus law. Ternyata keamanan laut ini ternyata rumit juga ada 17 Undang-Undang yang mengatur. Kita akan masukannya ke dalam omnibus law tahun ini atau tahun berikutnya," kata Mahfud.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular