Upah Dihitung Per Jam dan Pesangon Juga Masuk Omnibus Law

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 January 2020 15:55
Omnibus law cipta lapangan kerja punya beberapa fokus ketentuan.
Foto: Demo buruh di di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja sedang disiapkan pemerintah. Draft RUU ini ditargetkan selesai pekan depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan masih perlu pembahasan antar kementerian, sebelum draf RUU ini masuk ke parlemen.

"Iya masih dibahas sekarang, masih ada rapat di kemenko teman-teman eselon 1," katanya di Istana, Senin (6/1).

Ia mengatakan pada omnibus law cipta lapangan kerja ada 5 hal yang akan diatur.



"Prinsipnya kita hanya fokus pada 5 isu itu, soal upah minimum, pesangon, jam kerja, ada 5 isu sekarang dapat proses sekarang pembicaraannya sudah teknis di kemenko perekonomian. Minggu ini Insya Allah selesai," katanya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang sempat mengatakan untuk sektor industri, akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan terkait upah per jam dalam omnibus law. Namun sektor penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan bakal berlaku penerapan upah per jam, meski rincian sektor pastinya akan tergantung dari pembahasan omnibus law.

"Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12).

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Draft RUU 'Cilaka' Belum Juga Masuk ke DPR, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular