China Klaim Punya Hak di Laut Natuna, Apa Sikap Indonesia?

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
03 January 2020 15:08
China membantah protes Indonesia.
Foto: Perairan Natuna (Dok. Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Jakarta, CNBC IndonesiaChina kembali mengklaim bahwa apa yang dilakukan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, merupakan langkah yang benar. Bahkan perwakilan resmi China mengatakan berhak dan memiliki kepentingan di sana.

Saat dimintai tanggapan soal ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negerri RI Teuku Faizasyah mengatakan pemerintah pasti akan terus berupaya menjaga wilayah kedaulatan RI.


"Saya belum bisa mengomentari. Nanti kalau ada pembahasan lanjutan (diinformasikan). Yang pasti pengamanan wilayah laut, wilayah kedaulatan kita terus dilakukan," katanya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Jumat (3/1/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Damos Agusman mengulangi kembali pernyataan Kementerian Luar Negeri RI bahwa China telah melakukan pelanggaran di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

"Indonesia menegaskan kembali keberatannya yang kuat terhadap apa yang disebut 'hak bersejarah China' atas ZEE Indonesia," tulisnya di akun Twitternya, Rabu lalu.


Klaim bersejarah China berdasarkan aktivitas perikanan yang sudah lama dilakukan di ZEE Indonesia tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui di bawah UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea atau Konvensi Hukum Laut PBB). "Argumen bersejarah ini" telah diperiksa secara seksama dan ditolak oleh SCS Tribunal 2016."

Masalah RI dan China dimulai awal pekan ini saat Kemlu RI menyampaikan protes keras pada China. Pasalnya kapal nelayan dan Penjaga Pantai (Coast Guard) China telah memasuki wilayah kedaulatan Indonesia di perairan Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, Senin lalu.

Sebagai tanggapan atas hal ini, pemerintah juga telah memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan nota diplomatik pada China terkait masalah ini. Namun sayangnya hal ini dibalas dengan pembelaan oleh China.

Dalam konferensi persnya pemerintah China mengklaim sudah mematuhi hukum internasional. Bahkan melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negerinya, Geng Shuang, negara itu menegaskan berkepentingan di perairan tersebut.

"Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS," katanya.

"Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, tidak ada yang akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan (relevant waters)," tambah Geng.

"Apa yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan itu ilegal, batal berdasarkan hukum, dan kami telah lama menegaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui hal itu. Pihak China dengan tegas menentang negara, organisasi atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan China."

[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Utang China di Mana-mana, Ngeri Nggak Sih?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular