Panas Dingin Indonesia dan China di Natuna
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
03 January 2020 11:20

Di kawasan ASEAN, klaim Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan mencakup wilayah sejumlah negara yaitu Indonesia, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Negara-negara tersebut tentunya menolak klaim China dan mencoba mempertahankan kedaulatan masing-masing.
Bahkan Filipina telah memenangkan gugatan di Mahkamah Arbitrase PBB, yang menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan. Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di wilayah Laut China Selatan. Meski demikian, Tiongkok menegaskan tidak menerima keputusan tersebut.
Filipina (juga Vietnam, Brunei Darussalam, dan Malaysia) menganggap klaim Tiongkok atas wilayahnya di Laut Tiongkok Selatan tidak berdasar karena hanya mengacu kepada faktor sejarah dan tidak ada persetujuan tertulis. Ini membuat klaim tersebut sangat subjektif dan tidak sesuai dengan tata pergaulan internasional.
Dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982), kedaulatan atas wilayah laut ditentukan oleh jarak dari titik atau pulau terluar suatu negara. Berdasarkan UNCLOS 1982, pulau-pulau di Laut Natuna adalah daerah daratan yang dibentuk secara alamiah yang dikelilingi oleh air dan yang ada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Pulau-pulau di Laut Natuna bukan batu karang dan dapat mendukung kediaman manusia atau kehidupan ekonomi tersendiri. Oleh karena itu, pulau-pulau di Laut Natuna berhak atas:
1. Laut teritorial (maksimum 12 mil-laut).
2. Zona tambahan (maksimum 24 mil-laut).
3. Zona Ekonomi Eksklusif (maksimum 200 mil-laut).
3. Landas kontinen (maksimum 350 mil-laut/ 100 mil dari isobath 2.500 meter).
(aji/gus)
Bahkan Filipina telah memenangkan gugatan di Mahkamah Arbitrase PBB, yang menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan. Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di wilayah Laut China Selatan. Meski demikian, Tiongkok menegaskan tidak menerima keputusan tersebut.
Filipina (juga Vietnam, Brunei Darussalam, dan Malaysia) menganggap klaim Tiongkok atas wilayahnya di Laut Tiongkok Selatan tidak berdasar karena hanya mengacu kepada faktor sejarah dan tidak ada persetujuan tertulis. Ini membuat klaim tersebut sangat subjektif dan tidak sesuai dengan tata pergaulan internasional.
Pulau-pulau di Laut Natuna bukan batu karang dan dapat mendukung kediaman manusia atau kehidupan ekonomi tersendiri. Oleh karena itu, pulau-pulau di Laut Natuna berhak atas:
1. Laut teritorial (maksimum 12 mil-laut).
2. Zona tambahan (maksimum 24 mil-laut).
3. Zona Ekonomi Eksklusif (maksimum 200 mil-laut).
3. Landas kontinen (maksimum 350 mil-laut/ 100 mil dari isobath 2.500 meter).
(aji/gus)
Next Page
Natuna Memang Kaya
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular