Panas Dingin Indonesia dan China di Natuna
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
03 January 2020 11:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Laut China Selatan panas lagi. Perairan yang mencakup banyak negara tersebut memang kerap memicu konflik.
Teranyar, jadi gesekan antara Indonesia dengan China. Patroli keamanan laut China memasuki wilayah Natuna.
Negeri Tirai Bambu memang mengklaim wilayah tersebut sebagai teritori mereka. Pemerintah Indonesia meradang. Kementerian Luar Negeri melontarkan protes karena menilai China melakukan pelanggaran batas wilayah.
"Pada hari Senin (30/12/19) hasil rapat antar Kementerian di Kemlu mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna. Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian bunyi siaran tertulis Kementerian Luar Negeri tertanggal 30 September 2019.
Indonesia juga menegaskan menolak klaim sepihak China terkait Semibilan Garis Putus (Nine Dash Line) yang digunakan China sebagai pembenaran. Berdasarkan peta Nine Dash Line, terlihat bahwa klaim China mencakup 90% atau hampir seluruh wilayah perairan Laut China Selatan.
China mengklaim wilayah tersebut berdasarkan fakta sejarah sejak era Dinasti Han pada tahun 110 Sebelum Masehi. Pada era itu, dilakukan ekspedisi laut ke Kepulauan Spratly dan para nelayan serta pedagang Tiongkok sudah bekerja dan menetap di wilayah tersebut. Klaim Tiongkok ini diperkuat dengan mengeluarkan peta sembilan garis putus pada tahun 1947 dan Mei 2009.
"Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982. Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah "relevant waters" yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. Indonesia mendesak RRT untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982," sebut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri tertanggal 1 Januari 2020.
Teranyar, jadi gesekan antara Indonesia dengan China. Patroli keamanan laut China memasuki wilayah Natuna.
Negeri Tirai Bambu memang mengklaim wilayah tersebut sebagai teritori mereka. Pemerintah Indonesia meradang. Kementerian Luar Negeri melontarkan protes karena menilai China melakukan pelanggaran batas wilayah.
Indonesia juga menegaskan menolak klaim sepihak China terkait Semibilan Garis Putus (Nine Dash Line) yang digunakan China sebagai pembenaran. Berdasarkan peta Nine Dash Line, terlihat bahwa klaim China mencakup 90% atau hampir seluruh wilayah perairan Laut China Selatan.
![]() |
China mengklaim wilayah tersebut berdasarkan fakta sejarah sejak era Dinasti Han pada tahun 110 Sebelum Masehi. Pada era itu, dilakukan ekspedisi laut ke Kepulauan Spratly dan para nelayan serta pedagang Tiongkok sudah bekerja dan menetap di wilayah tersebut. Klaim Tiongkok ini diperkuat dengan mengeluarkan peta sembilan garis putus pada tahun 1947 dan Mei 2009.
"Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982. Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah "relevant waters" yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. Indonesia mendesak RRT untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982," sebut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri tertanggal 1 Januari 2020.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular