Mangkir DMO Batu Bara, Tambang Bakal Kena Sanksi & Denda!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
30 December 2019 11:37
ESDM siapkan aturan sanksi dan denda yang akan dikenakan bagi kontraktor tambang batu bara.
Foto: REUTERS/William Hong
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi sanksi kewajiban batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) tahun 2020.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan ada beberapa opsi dari sanksi tersebut, bisa berupa denda, transfer kuota, dan lainnya.

"Masih dievaluasi. Denda, transfer kuota, kan itu opsi-opsinya," ungkapnya saat ditemui di Kementerian ESDM Jumat malam, (27/12/2019).

Kuota DMO tahun 2020 telah dipastikan sama dengan tahun sebelumnya. Bambang menerangkan jika kebijakan DMO dan sanksi adalah dua hal yang terpisah. "Nggak (jadi satu) terpisah, maka itu kan masih ada waktu saya untuk bahas. Ya nanti lihat implementasinya seperti apa," imbuhnya.



Pihaknya mempertimbangkan untuk memangkas produksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi DMO. Meski demikian hal ini tidak akan mengganggu target produksi skala nasional. "Masih dievaluasi (bunyi sanksinya)," terang Bambang.

Terkait produksi secara nasional Bambang mengatakan masih akan dibahas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020. Namun dirinya memperkirakan produksi 2020 sekitar 530 juta ton. "Belum final masih dalam proses persetujuan, ya plus minusnya segitu (530 juta ton)," tegasnya.



Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan DMO tahun 2020 tidak berubah. Artinya target DMO tetap 25% dari produksi batu bara dan harganya US$ 70/ton. "Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25%)," ungkapnya.

Untuk memastikan DMO batu bara, Arifin sudah menyiapkan kerangka regulasi berupa peraturan menteri (Permen). Menurut Arifin, arah dari kebijakan ini adalah untuk menjaga tarif listrik. "Ya kita ke arah sana, kita stabil dulu. Ekonomi global kan belum baik ya kan dan kita perlu industri untuk bangkit," imbuhnya.

Tidak hanya DMO batu bara, Kementerian ESDM juga akan mengkaji DMO untuk gas. Menurut Arifin pembahasannya baru akan dilakukan minggu depan. "Nanti minggu depan kita bahas," tegasnya. 



[Gambas:Video CNBC]


(gus) Next Article ESDM Siapkan Permen DMO Batu Bara, Harga Tetap di US$ 70?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular