
Terobosan Jokowi Buat Korban PHK: Digaji 6 Bulan & Dilatih
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 December 2019 13:33

Bogor, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan kembali menambah manfaat lebih fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang kini berubah nama menjadi BP Jamsostek.
Selama ini, peserta BP Jamostek menerima fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Nantinya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah akan kembali menambah manfaat.
Manfaat yang diberikan yaitu bagi peserta BP Jamsostek yang menjadi korban pemutusan hubungan pekerjaan (PHK). Lantas, apa saja manfaat yang diterima bagi para pekerja yang terkena PHK?
"Mendapatkan upah lanjutan 6 bulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Tak hanya uang tunai, para peserta yang terkena PHK juga akan mendapatkan beberapa benefit lainnya seperti pelatihan hingga penempatan kembali pekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Artinya, bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek," jelasnya.
Namun, Airlangga menegaskan bahwa hal tersebut baru benar-benar terealisasi apabila ada revisi Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal itu, akan dilakukan pemerintah secara pararel.
"Ini bisa dilakukan apabila undang-undang SJSN ini direvisi," kata Airlangga.
(hoi/hoi) Next Article Simak! Ini Rincian Manfaat BP Jamsostek dari Jokowi
Selama ini, peserta BP Jamostek menerima fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Nantinya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah akan kembali menambah manfaat.
Manfaat yang diberikan yaitu bagi peserta BP Jamsostek yang menjadi korban pemutusan hubungan pekerjaan (PHK). Lantas, apa saja manfaat yang diterima bagi para pekerja yang terkena PHK?
Tak hanya uang tunai, para peserta yang terkena PHK juga akan mendapatkan beberapa benefit lainnya seperti pelatihan hingga penempatan kembali pekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Artinya, bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek," jelasnya.
Namun, Airlangga menegaskan bahwa hal tersebut baru benar-benar terealisasi apabila ada revisi Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal itu, akan dilakukan pemerintah secara pararel.
"Ini bisa dilakukan apabila undang-undang SJSN ini direvisi," kata Airlangga.
(hoi/hoi) Next Article Simak! Ini Rincian Manfaat BP Jamsostek dari Jokowi
Most Popular