Terobosan Jokowi Buat Korban PHK: Digaji 6 Bulan & Dilatih

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 December 2019 13:33
Akan ada tambahan manfaat lebih fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang kini berubah nama menjadi BP Jamsostek.
Foto: Pencari kerja memadati gelaran Job For Career Festival 2018 di area Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (27/11). Angka pengangguran pada Agustus 2018 tercatat 7 juta orang, menurun 40 ribu orang dibanding Agustus 2017 lalu. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Bogor, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan kembali menambah manfaat lebih fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang kini berubah nama menjadi BP Jamsostek.

Selama ini, peserta BP Jamostek menerima fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Nantinya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah akan kembali menambah manfaat.

Manfaat yang diberikan yaitu bagi peserta BP Jamsostek yang menjadi korban pemutusan hubungan pekerjaan (PHK). Lantas, apa saja manfaat yang diterima bagi para pekerja yang terkena PHK?

"Mendapatkan upah lanjutan 6 bulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Tak hanya uang tunai, para peserta yang terkena PHK juga akan mendapatkan beberapa benefit lainnya seperti pelatihan hingga penempatan kembali pekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.



"Artinya, bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek," jelasnya.

Namun, Airlangga menegaskan bahwa hal tersebut baru benar-benar terealisasi apabila ada revisi Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal itu, akan dilakukan pemerintah secara pararel.

"Ini bisa dilakukan apabila undang-undang SJSN ini direvisi," kata Airlangga.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Simak! Ini Rincian Manfaat BP Jamsostek dari Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular