Fasilitas BP Jamsostek Bertambah, Korban PHK Dapat Manfaat

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 December 2019 12:54
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka rapat terbatas dengan topik pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor.
Foto: CNBC Indonesia TV
Bogor, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka rapat terbatas dengan topik pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Dalam rapat yang berlangsung kurang lebih 1,5 jam itu, pemerintah memutuskan untuk mengatur pemberian manfaat tambahan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Sedang dipersiapkan skema baru untuk bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.


Airlangga mengatakan benefit tambahan berlaku bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta fasilitas jaminan kecelakaan BPJS Ketenagakerjaan yang kini sudah berganti nama menjadi BP Jamsostek. Airlangga bahkan menjamin, tambahan benefit ini tidak akan menaikkan iuran premi.

"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.


Adapun manfaat yang diberikan berupa uang (cash benefit) selama 6 bulan pasca PHK. Meski demikian, Airlangga belum ingin membocorkan lebih jauh berapa benefit yang bisa diberikan kepada korban PHK.

"Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit," jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Mantap Pak Jokowi! Iuran Tak Naik, Manfaat Jamsostek Nambah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular