Beda dengan BP Jamsostek, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 December 2019 09:56
Jokowi menambah manfaat lebih bagi program yang kini sudah berganti nama menjadi BP Jamsostek tersebut.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberikan angin segar bagi pekerja Indonesia yang selama ini menggunakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaikan kado natal bagi para pekerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, Jokowi menambah manfaat lebih bagi program yang kini sudah berganti nama menjadi BP Jamsostek tersebut.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang perubahan atas PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, seperti dikutip melalui beleid aturan tersebut.

Adapun tambahan yang diberikan Jokowi mulai dari biaya kecelakaan yang ditanggung sampai sembuh, perawatan di rumah, pemeriksaan diagnosa, sampai biaya transportasi kecelakaan yang dikerek.

Tak sampai di situ, pendidikan anak pun lebih terjamin karena adanya beasiswa di tiap jenjang pendidikan dengan biaya yang berbeda tingkatan. Selain itu, ada pula tambahan manfaat lainnya bagi para pekerja.

Meski demikian, bukan berarti Jokowi tidak pernah memberikan kado 'pahit' yang sejatinya cukup sulit diterima masyarakat. Salah satu yang dimaksud, adalah keputusan kepala negara menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.

Hal tersebut seiring dengan ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken kepala negara pada 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama.

Artinya, tidak ada lagi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun penolakan di tingkat para pengambil keputusan. Kenaikan iuran kini menjadi sebuah keniscayaan yang harus diterima masyarakat.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Jokowi dalam pertimbangan Perpres tersebut

Dalam pasal 29 Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Sementara itu, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis beleid aturan tersebut.

Adapun BPJS Kesehatan sendiri sudah mengingatkan kembali adanya kenaikan ini pada 1 Januari 2020. Melalui layanan pesan singkat (SMS), BPJS Kesehatan mengajak untuk melunasi tagihan dan bersiap dengan kenaikan dua kali lipat iuran di tahun depan.

[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Top Pak Jokowi! Iuran BP Jamsostek Tak Naik, Manfaat Nambah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular