
BP Jamsostek Bidik 23 Juta Peserta Baru di 2020
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
14 January 2020 16:22

Jakarta, CNBC Indonesia - BP Jamsostek menargetkan kenaikan 23,5 juta anggota baru pada 2020. Saat ini jumlah total peserta BP Jamsostek hingga akhir 2019, terdiri dari sekitar 650 perusahaan pemberi kerja terdaftar dan sekitar 54,5 juta pekerja.
"Memang posisinya saat ini yang berskala menengah besar hampir 90% sudah ikut. Jadi tinggal menyasar mikro kecil, inilah yang banyak belum ikut," kata Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis, di Jakarta, Selasa (14/01/2020).
Ilyas mengatakan meski menargetkan 23,5 juta anggota tenaga kerja baru, bukan berarti menambah jumlah total peserta BP Jamsostek. Hal ini disebabkan karena pola hubungan kerja di Indonesia beragam, ada yang kontrak, sehingga jika habis akan keluar dari keanggotaan, ketika mendapat pekerjaan baru kemudian masuk lagi.
Biasanya dari 23 juta anggota baru yang tetap bertahan itu sekitar seperempatnya atau 25-30%, dan yang lainnya keluar masuk.
"Kami optimis ekonomi di tahun ini lebih baik. Jadi ini semua kita ikut optimisme pemerintah dengan tingkat investasi yang masuk begitu banyak, sehingga semua diarahkan ke sana, dan itu akan membuka lapangan kerja," kata Ilyas.
Peserta BP Jamsostek juga mendapatkan sejumlah kenaikan manfaat melalui Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019, tanpa ada kenaikan iuran. Salah satunya adalah peningkatan manfaat beasiswa hingga 1035% atau menjadi Rp 174 juta untuk ahli waris dari peserta BP Jamsostek.
Beasiswa sebelumnya hanya untuk satu anak dengan nominal Rp 12 juta, namun setelah penambahan beasiswa berlaku untuk dua orang anak dari Sekolah Dasar hingga Sarjana. Beasiswa berlaku jika peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Kenaikan manfaat juga tanpa ada kenaikan iuran.
"Satu anak tadinya dapat Rp 12 juta, menjadi dua orang hingga perguruan tinggi, sebanyak RP 174 juta. Kenaikannya 1035%, ini sejalan dengan arah presiden yang ingin bonus demografi yg manfaat buat kemajuan Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Kemudian ada pula manfaat Home Care atau perawatan di rumah, pemakaman dan santunan berkala. Untuk Jaminan Kematian pun ada penambahan biaya transportasi, santunan berkala, yang semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, atau naik 75%.
"Kenaikan manfaat, pertama jaminan kecelakaan dan kematian. Kenaikan manfaat tanpa ada kenaikan iuran," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Mantap Pak Jokowi! Iuran Tak Naik, Manfaat Jamsostek Nambah
"Memang posisinya saat ini yang berskala menengah besar hampir 90% sudah ikut. Jadi tinggal menyasar mikro kecil, inilah yang banyak belum ikut," kata Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis, di Jakarta, Selasa (14/01/2020).
Ilyas mengatakan meski menargetkan 23,5 juta anggota tenaga kerja baru, bukan berarti menambah jumlah total peserta BP Jamsostek. Hal ini disebabkan karena pola hubungan kerja di Indonesia beragam, ada yang kontrak, sehingga jika habis akan keluar dari keanggotaan, ketika mendapat pekerjaan baru kemudian masuk lagi.
Pilihan Redaksi |
Biasanya dari 23 juta anggota baru yang tetap bertahan itu sekitar seperempatnya atau 25-30%, dan yang lainnya keluar masuk.
"Kami optimis ekonomi di tahun ini lebih baik. Jadi ini semua kita ikut optimisme pemerintah dengan tingkat investasi yang masuk begitu banyak, sehingga semua diarahkan ke sana, dan itu akan membuka lapangan kerja," kata Ilyas.
Peserta BP Jamsostek juga mendapatkan sejumlah kenaikan manfaat melalui Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019, tanpa ada kenaikan iuran. Salah satunya adalah peningkatan manfaat beasiswa hingga 1035% atau menjadi Rp 174 juta untuk ahli waris dari peserta BP Jamsostek.
Beasiswa sebelumnya hanya untuk satu anak dengan nominal Rp 12 juta, namun setelah penambahan beasiswa berlaku untuk dua orang anak dari Sekolah Dasar hingga Sarjana. Beasiswa berlaku jika peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Kenaikan manfaat juga tanpa ada kenaikan iuran.
"Satu anak tadinya dapat Rp 12 juta, menjadi dua orang hingga perguruan tinggi, sebanyak RP 174 juta. Kenaikannya 1035%, ini sejalan dengan arah presiden yang ingin bonus demografi yg manfaat buat kemajuan Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Kemudian ada pula manfaat Home Care atau perawatan di rumah, pemakaman dan santunan berkala. Untuk Jaminan Kematian pun ada penambahan biaya transportasi, santunan berkala, yang semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, atau naik 75%.
"Kenaikan manfaat, pertama jaminan kecelakaan dan kematian. Kenaikan manfaat tanpa ada kenaikan iuran," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Mantap Pak Jokowi! Iuran Tak Naik, Manfaat Jamsostek Nambah
Most Popular