Ketua KPK Masih Aktif di Polri, Mahfud MD: Itu Hak Dia

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 December 2019 12:03
Demikian dikatakan Mahfud di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD (Reuters/Willy Kurniawan)
Bogor, CNBC IndonesiaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara perihal status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri. Firli diketahui masih aktif di Polri sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019), Mahfud mengatakan Firli sudah mundur dari jabatan selaku Kapolda Sumatra Selatan. Ia pun disebut Mahfud sudah nonaktif.

"Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri tapi nonaktif gak ikut ke sana lagi. Kan dia punya hak sampai masa pensiun. Kan ada semacam kalau di tempat lain dia dinonaktifkan dari jabatan organiknya. Itu ada aturannya," katanya.

"Tapi kalau yang ditanyakan Pak Firli pejabat di Polri enggak menjabat apapun. Hanya anggota Polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolda Sumsel," lanjut Mahfud.

Kritik yang mengarah kepada Firli lantaran apabila masih berstatus polisi aktif, maka berdasarkan UU Kepolisian, yang bersangkutan memiliki atasan yang bernama Kapolri.

"Menurut UU itu, ada kewajiban menaati perintah atasan dan melaporkan seluruh tindakan kepada atasannya. Itu sebabnya bertahan sebagai polisi aktif hanya akan membuat Pak Firli menjadi bawahan Kapolri," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari di Jakarta, Kamis (26/12/2019), seperti dilansir detik.com.

Menurut Mahfud, Firli tidak berada di bawah Kapolri. Sebab, jabatan KPK setingkat dengan Polri.

"Di bawahnya siapa gak bisa. Seperti menteri dengan menteri kan bukan di bawahnya meski satu ini. Kita proporsional saja. Itu hak dia lho untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apapun di Polri," ujar Mahfud.

"Ada yang minta pensiun dulu namanya Bu Basaria boleh juga. Tapi kalau gak minta juga hak dia. Karena kalau misal berhenti lalu dia masih punya masa kerja boleh dilanjutkan menurut UU. Seperti saya jadi dosen dulu berhenti ketika jadi menteri. Sudah selesai balik lagi. Sama saja," lanjutnya.

Pegiat antikorupsi dari sejumlah lembaga ramai-ramai mengkritik Firli. Kritik dilayangkan lantaran Firli ogah mundur dari Polri.

Menurut Direktur Pusako Unand Feri Amsari, aneh jika pimpinan lembaga independen seperti KPK menjadi bawahan Polri.

"Bahasa sederhananya status polisi Pak Firli melanggar kodrat kelembagaan KPK. Aturan ini yang harus ditegakkan, terutama jika melihat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN," ujarnya.



Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menyayangkan apabila Firli tidak mundur dari Polri.

"Sebab, secara etik, akan lebih baik jika lima komisioner KPK terpilih tidak ada afiliasi dengan institusi tertentu. Hal itu penting, untuk mencegah adanya potensi loyalitas ganda ketika yang bersangkutan memimpin KPK," katanya.

KPK, menurut Kurnia, adalah lembaga negara independen. Firli, lanjut dia, harus mundur dari Polri agar dapat menjaga independensi KPK.

"Mestinya ini dipahami bahwa nilai independensi KPK tidak terbatas pada sektor kelembagaannya saja, namun mesti dilekatkan pada setiap insan pegawai lembaga anti korupsi itu, bahkan tak terkecuali lima komisioner KPK," ujar Kurnia.

Ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Firli buka suara perihal rentetan kritik itu.

"Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan (di Polri). Jelas ya," katanya.

Posisi Firli sekarang di Polri adalah Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri. Eks Kapolda NTB ini sebelumnya menjabat sebagai Kabaharkam Polri.

Mutasi jabatan Firli itu diketahui dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal Jumat (6/12/2019). Posisi baru di Polri ini diraih Firli setelah dirinya dilantik sebagai Kabaharkam pada 19 November 2019 lewat upacara serah-terima yang dipimpin Kapolri Jenderal Idham Azis. Artinya, Firli baru menjabat sebagai Kabaharkam selama 18 hari.

Firli pun menilai posisi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukan sebuah jabatan. Dia tak banyak bicara terkait desakan agar melepas status sebagai anggota Polri.

"Itu bukan jabatan," tegas Firli.

(miq/gus) Next Article Kisah Bos KPK Naik Helikopter Mewah Hingga Dijatuhi Sanksi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular