
Heboh Ketua KPK Masih Punya Jabatan di Kepolisian
Redaksi, CNBC Indonesia
27 December 2019 06:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegiat antikorupsi dari sejumlah lembaga ramai-ramai mengkritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri. Kritik dilayangkan lantaran Firli ogah mundur dari Polri.
"Jika Pak Firli tetap menjadi polisi aktif, maka berdasarkan UU Kepolisian dia memiliki atasan yang bernama Kapolri. Menurut UU itu, ada kewajiban menaati perintah atasan dan melaporkan seluruh tindakan kepada atasannya. Itu sebabnya bertahan sebagai polisi aktif hanya akan membuat Pak Firli menjadi bawahan Kapolri," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari di Jakarta, Kamis (26/12/2019), seperti dilansir detik.com.
Menurut Feri, aneh jika pimpinan lembaga independen seperti KPK menjadi bawahan Polri.
"Bahasa sederhananya status polisi Pak Firli melanggar kodrat kelembagaan KPK. Aturan ini yang harus ditegakkan, terutama jika melihat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN," ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan apabila Firli tidak mundur dari Polri.
"Sebab, secara etik, akan lebih baik jika lima komisioner KPK terpilih tidak ada afiliasi dengan institusi tertentu. Hal itu penting, untuk mencegah adanya potensi loyalitas ganda ketika yang bersangkutan memimpin KPK," katanya.
KPK, menurut Kurnia, adalah lembaga negara independen. Firli, lanjut dia, harus mundur dari Polri agar dapat menjaga independensi KPK.
"Mestinya ini dipahami bahwa nilai independensi KPK tidak terbatas pada sektor kelembagaannya saja, namun mesti dilekatkan pada setiap insan pegawai lembaga anti korupsi itu, bahkan tak terkecuali lima komisioner KPK," ujar Kurnia.
Ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Firli buka suara perihal rentetan kritik itu.
"Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan (di Polri). Jelas ya," katanya.
Posisi Firli sekarang di Polri adalah Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri. Eks Kapolda NTB ini sebelumnya menjabat sebagai Kabaharkam Polri.
Mutasi jabatan Firli itu diketahui dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal Jumat (6/12/2019). Posisi baru di Polri ini diraih Firli setelah dirinya dilantik sebagai Kabaharkam pada 19 November 2019 lewat upacara serah-terima yang dipimpin Kapolri Jenderal Idham Azis. Artinya, Firli baru menjabat sebagai Kabaharkam selama 18 hari.
Firli pun menilai posisi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukan sebuah jabatan. Dia tak banyak bicara terkait desakan agar melepas status sebagai anggota Polri.
"Itu bukan jabatan," tegas Firli.
Terpisah, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pun memberikan tanggapan perihal status Firli saat ditemui wartawan di kantornya, kemarin.
"Ya kita lihat dulu apa jabatannya itu, jabatan seperti apa sih? Apa jabatan yang tidak boleh dirangkap. Kita lihat posisi seperti apa itu. Kalau tidak salah analis ya, analis itu struktural atau nggak? Kita lihat nanti. Iya sesuai UU dilihat," katanya.
Satu hal yang pasti, Kiai Ma'ruf berharap KPK periode 2019-2023 lebih baik ketimbang periode sebelum-sebelumnya. Apalagi sudah ada dewan pengawas tersendiri.
"Semuanya lebih terkendali, sasaran lebih tepat, dan korupsi indeksnya semakin naik. Korupsinya turun, indeksnya semakin bagus," ujar Kiai Ma'ruf.
(miq/sef) Next Article Ini Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2023 Berharta Rp 18 Miliar
"Jika Pak Firli tetap menjadi polisi aktif, maka berdasarkan UU Kepolisian dia memiliki atasan yang bernama Kapolri. Menurut UU itu, ada kewajiban menaati perintah atasan dan melaporkan seluruh tindakan kepada atasannya. Itu sebabnya bertahan sebagai polisi aktif hanya akan membuat Pak Firli menjadi bawahan Kapolri," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari di Jakarta, Kamis (26/12/2019), seperti dilansir detik.com.
Menurut Feri, aneh jika pimpinan lembaga independen seperti KPK menjadi bawahan Polri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan apabila Firli tidak mundur dari Polri.
"Sebab, secara etik, akan lebih baik jika lima komisioner KPK terpilih tidak ada afiliasi dengan institusi tertentu. Hal itu penting, untuk mencegah adanya potensi loyalitas ganda ketika yang bersangkutan memimpin KPK," katanya.
KPK, menurut Kurnia, adalah lembaga negara independen. Firli, lanjut dia, harus mundur dari Polri agar dapat menjaga independensi KPK.
"Mestinya ini dipahami bahwa nilai independensi KPK tidak terbatas pada sektor kelembagaannya saja, namun mesti dilekatkan pada setiap insan pegawai lembaga anti korupsi itu, bahkan tak terkecuali lima komisioner KPK," ujar Kurnia.
Ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Firli buka suara perihal rentetan kritik itu.
"Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan (di Polri). Jelas ya," katanya.
Posisi Firli sekarang di Polri adalah Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri. Eks Kapolda NTB ini sebelumnya menjabat sebagai Kabaharkam Polri.
Mutasi jabatan Firli itu diketahui dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal Jumat (6/12/2019). Posisi baru di Polri ini diraih Firli setelah dirinya dilantik sebagai Kabaharkam pada 19 November 2019 lewat upacara serah-terima yang dipimpin Kapolri Jenderal Idham Azis. Artinya, Firli baru menjabat sebagai Kabaharkam selama 18 hari.
Firli pun menilai posisi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukan sebuah jabatan. Dia tak banyak bicara terkait desakan agar melepas status sebagai anggota Polri.
"Itu bukan jabatan," tegas Firli.
Terpisah, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pun memberikan tanggapan perihal status Firli saat ditemui wartawan di kantornya, kemarin.
"Ya kita lihat dulu apa jabatannya itu, jabatan seperti apa sih? Apa jabatan yang tidak boleh dirangkap. Kita lihat posisi seperti apa itu. Kalau tidak salah analis ya, analis itu struktural atau nggak? Kita lihat nanti. Iya sesuai UU dilihat," katanya.
Satu hal yang pasti, Kiai Ma'ruf berharap KPK periode 2019-2023 lebih baik ketimbang periode sebelum-sebelumnya. Apalagi sudah ada dewan pengawas tersendiri.
"Semuanya lebih terkendali, sasaran lebih tepat, dan korupsi indeksnya semakin naik. Korupsinya turun, indeksnya semakin bagus," ujar Kiai Ma'ruf.
(miq/sef) Next Article Ini Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2023 Berharta Rp 18 Miliar
Most Popular