Kisah Bos KPK Naik Helikopter Mewah Hingga Dijatuhi Sanksi

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
24 September 2020 13:34
Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Baru (Lamhot Aritonang/detikcom)
Foto: Firli Bahuri (Lamhot Aritonang/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri. Sanksi itu merupakan buntut dari tindakan Firli yang menggunakan helikopter saat berkunjung ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, 20 Juni 2020.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewas Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Kamis (24/9/2020), seperti dilaporkan detik.com.

Hal yang memberatkan Firli lantaran yang bersangkutan tidak menyadari kalau perbuatan menaiki helikopter mewah melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli adalah karena dia belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Singkat cerita, penjatuhan sanksi terhadap Firli berawal dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK, Juni 2020. Firli diduga melanggar etik karena mengunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja.

"Hari ini, Rabu tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.

"Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf (pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini)," kata Boyamin.

"Bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," lanjutnya.



Merespons laporan MAKI, Firli mengatakan akan menghadiri sidang yang digelar oleh Dewas KPK. Hal itu dipaparkan Firli via keterangannya, Senin (24/8/2020).

"Saya ini orang kerja, prinsipnya saya tetap kerja saja. Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat undang-undang. Mekanisme ini pun merupakan kegiatan untuk klarifikasi dan menjelaskan secara detail objek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini," kata Firli.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa orientasi saya pribadi adalah kerja dan kerja, memberikan pengabdian terbaik. Tadi pagi jam 09.30 WIB kami pimpinan KPK melaporkan kepada Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wapres KH Ma'ruf Amin secara terpisah di Istana, tentang persiapan kegiatan pencanangan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang akan dibuka langsung oleh Bapak Presiden," kata Firli.

Hingga akhirnya tiba persidangan pada hari ini yang memutuskan Firli dijatuhi sanksi ringan. Lantas, apa respons Firli?

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," lanjutnya.


(miq/miq) Next Article Ketua KPK ke Anies Cs: Jangan Persulit Investasi & Minta Fee!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular