Alasan di Balik Pemerintah Hapus Program Subsidi Bunga KPR

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 December 2019 14:41
Pemerintah menghapus salah satu skema subsidi perumahan.
Foto: Perumahan Tukang Cukur Garut (Kementerian PUPR)
Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu skema subsidi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu Subsidi Selisih Bunga (SSB) akan dihapus pada tahun mendatang. Sedangkan skema lainnya seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) masih tetap ada.

Secara kinerja SSB menjadi skema pembiayaan kepemilikan rumah dengan realisasi serapan terbesar sepanjang tahun 2015-2018, yakni mampu menyasar 558.848 unit. Namun, karena alasan membebani APBN, skema ini akan ditiadakan mulai 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto menyebut alasannya menghapus skema tersebut karena beban fiskal yang tinggi. 



"Karena beban fiskal tinggi ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengawal hingga tenor cicilan berakhir," kata Eko pada konferensi pers Progres Pembiayaan Perumahan TA 2019 dan Target TA 2020 di media center, Kementerian PUPR, Kamis, (26/12/2019).


Dalam artian, jika masa tenornya mencapai 15-20 tahun mendatang, maka dalam rentang waktu tersebut pemerintah perlu melakukan pengawasan.

Meski tidak menyediakan slot, namun pemerintah tetap menganggarkan dana sebesar Rp3,8 miliar di tahun mendatang. Ini diproyeksikan untuk pembayaran akad pada tahun-tahun sebelumnya.

Skema SSB sebenarnya cukup diminati, terlihat dari angka realisasi yang mencapai lebih dari 550 ribu unit. Namun sayangnya di tahun ini tidak mencapai target dari yang sudah dicanangkan, yakni 100.000 unit.

"Realisasinya adalah 99.097 unit. Tidak bisa persis 100 ribu unit. Karena teman-teman perlu memahami mekanisme berbeda dengan FLPP. Kalo yang SSB ini udah ditutup per 10 Desember kemarin. Kita melakukan pengujian last minute tidak semua yang diuji bisa diterima. Macam-macam alasannya, bisa dokumen tidak lengkap, kelompok sasaran tidak tepat lalu rumahnya juga tidak siap-siap amat, dan seterusnya," kata Eko.

Namun setelah ditiadakan untuk tahun 2020-2024 mendatang, ada beberapa skema lain yang bisa digunakan. Yakni Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang mulai disempurnakan di tahun depan. 

KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.

Ini berbeda dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kendati demikian, tidak ada perbedaan manfaat yang diterima MBR baik menggunakan skema FLPP maupun Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Manfaat yang diterima adalah KPR dengan suku bunga 5% per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Yang Ngerasa Berat, Ajukan Saja Subsidi Bunga KPR dari Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular