
Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bebas 100% Januari 2020
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
23 December 2019 19:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Dalam rapat itu, Luhut ingin pembebasan lahan segera dituntaskan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, Luhut tegas dalam hal ini.
"Ini suatu rapat yang sangat produktif. Sangat tegas di mana menko maritim memberikan suatu endorsement dan menurunkan tim untuk melakukan pembebasan tanah," kata Budi Karya usai rapat di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin (23/12/2019).
"Pembebasan tanah akan kita selesaikan bulan Januari agar konstruksi itu berjalan dengan baik," lanjutnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah bersama PT KAI juga akan menambah jalur dari Tegalluar menuju pusat Kota Bandung. Pasalnya, trase kereta cepat hanya sampai di Tegalluar.
"Nanti ada jalan kereta double track, sehingga orang yang dari Tegalluar bisa langsung ke kota," tambah Budi Karya.
Diharapkan, kereta cepat Jakarta-Bandung sudah bisa beroperasi pada akhir 2021. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga sempat mengeluarkan kebijakan mengenai kereta cepat Jakarta-Bandung.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merilis Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1640 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalur, Stasiun, dan Fasilitas Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dalam Kepgub yang dirilis Kamis (19/12/2019), Anies menetapkan lokasi untuk pembangunan jalur, stasiun, dan fasilitas kereta cepat antara Jakarta dan Bandung berada di Kelurahan Halim Perdana Kusuma dan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Penetapan itu sesuai dengan peta situasi 1:2.000 dengan Nomor Pemeriksaan 294/J/B/PPSR/DCKTRP/X/2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kepgub tersebut.
Keputusan berikutnya adalah konsorsium 4 BUMN, yaitu PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), melaksanakan pengadaan tanah, termasuk pengosongan terhadap bangunan, hunian, dan benda-benda lain pada lokasi yang menurut perencanaan diperlukan untuk kepentingan jalur, stasiun, fasilitas kereta cepat.
"Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun," tulis poin ketiga kepgub tersebut.
Poin keempat kepgub itu mengamanahkan PT PSBI agar mengumumkan/mempublikasikan penetapan lokasi pembangunan jalur, stasiun dan fasilitas kereta cepat sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU selama 7 (tujuh) hari kerja.
Kemudian pada poin kelima disebutkan, "PT PSBI agar berkoordinasi dengan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta terkait klarifikasi apabila pada lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan jalur, stasiun dan fasilitas kereta cepat sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU terdapat kewajiban dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT)/ Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan terhadap pemanfaatan Sub Zona Taman Kota/ Lingkungan (H.2) dan Sub Zona Jalur Hijau (H.4) untuk pembangunan stasiun agar terlebih dahulu mendapatkan persetujuan gubernur."
Sementara di poin ketujuh, pembiayaan untuk pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dibebankan pada PT PSBI.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 31 Juli 2019," tulis poin ketujuh kepgub tersebut.
(hoi/hoi) Next Article Wuss...Jakarta-Semarang Tersambung Kereta Cepat 2024
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, Luhut tegas dalam hal ini.
"Ini suatu rapat yang sangat produktif. Sangat tegas di mana menko maritim memberikan suatu endorsement dan menurunkan tim untuk melakukan pembebasan tanah," kata Budi Karya usai rapat di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin (23/12/2019).
Sejalan dengan itu, pemerintah bersama PT KAI juga akan menambah jalur dari Tegalluar menuju pusat Kota Bandung. Pasalnya, trase kereta cepat hanya sampai di Tegalluar.
"Nanti ada jalan kereta double track, sehingga orang yang dari Tegalluar bisa langsung ke kota," tambah Budi Karya.
Diharapkan, kereta cepat Jakarta-Bandung sudah bisa beroperasi pada akhir 2021. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga sempat mengeluarkan kebijakan mengenai kereta cepat Jakarta-Bandung.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merilis Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1640 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalur, Stasiun, dan Fasilitas Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dalam Kepgub yang dirilis Kamis (19/12/2019), Anies menetapkan lokasi untuk pembangunan jalur, stasiun, dan fasilitas kereta cepat antara Jakarta dan Bandung berada di Kelurahan Halim Perdana Kusuma dan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Penetapan itu sesuai dengan peta situasi 1:2.000 dengan Nomor Pemeriksaan 294/J/B/PPSR/DCKTRP/X/2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kepgub tersebut.
Keputusan berikutnya adalah konsorsium 4 BUMN, yaitu PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), melaksanakan pengadaan tanah, termasuk pengosongan terhadap bangunan, hunian, dan benda-benda lain pada lokasi yang menurut perencanaan diperlukan untuk kepentingan jalur, stasiun, fasilitas kereta cepat.
"Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun," tulis poin ketiga kepgub tersebut.
Poin keempat kepgub itu mengamanahkan PT PSBI agar mengumumkan/mempublikasikan penetapan lokasi pembangunan jalur, stasiun dan fasilitas kereta cepat sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU selama 7 (tujuh) hari kerja.
Kemudian pada poin kelima disebutkan, "PT PSBI agar berkoordinasi dengan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta terkait klarifikasi apabila pada lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan jalur, stasiun dan fasilitas kereta cepat sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU terdapat kewajiban dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT)/ Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan terhadap pemanfaatan Sub Zona Taman Kota/ Lingkungan (H.2) dan Sub Zona Jalur Hijau (H.4) untuk pembangunan stasiun agar terlebih dahulu mendapatkan persetujuan gubernur."
Sementara di poin ketujuh, pembiayaan untuk pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dibebankan pada PT PSBI.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 31 Juli 2019," tulis poin ketujuh kepgub tersebut.
(hoi/hoi) Next Article Wuss...Jakarta-Semarang Tersambung Kereta Cepat 2024
Most Popular