Alasan Barang Impor Mulai Rp 45 Ribu di Toko Online Dipajaki

Lidya Julita Sembiring Kembaren, CNBC Indonesia
23 December 2019 16:12
Berikut penjelasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Foto: Ilustrasi kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Dokumentasi CNBC indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhir merevisi aturan bea masuk barang kiriman impor dan oleh-oleh. Kini, setiap barang kiriman dari luar negeri bernilai di atas US$3 (Rp 45 ribu dengan asumsi kurs Rp 15 ribu/US$) akan dikenakan bea masuk impor.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kebijakan ini merupakan tuntutan pengusaha dan masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap pengusaha dalam negeri negeri yang produksi barang yang sama dengan barang kiriman.

"Nilai barang kiriman dari 2017-2019 terus naik. Tahun 20117 mencapai US$290 juta naik menjadi US$540 juta (2018) dan kemudian naik menjadi US$673 juta, kemungkinan sampe Desember menjadi US$800 juta (2019)," ujar Heru di Jakarta, Senin (23/12/2019). "Jumlah dokumen juga terjadi lonjakan luar biasa. terakhir yang masuk dalam bentuk consiment note (CS)."


Dari segi jumlah juga terjadi kenaikan drastis. Jika pada 2017 cuma 6 juta, pada 2018 naik menjadi 19,5 juta barang dan hingga November 2019 sudah hampir 49 juta.

"Kita juga kelola barang kiriman batas US$1.500, threshold US$75, tapi kami dapati bahwa sebagai besar dari pada CN ini nilainya di bawah US$75. Hampir 98% di bawah US$75 dan dari sisi nilai jumlah 83,88%," jelas Heru Pambudi.

"Deklarasi 0- US$1.500 yang dari sisi dokumen 98% adalah yang harganya di bawah US$75 dari jumlah dokumen adalah sebesar 83% di bawah US$75. Makanya pengusaha melihat adanya persaingan ketat," ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/miq) Next Article DJBC: Barang Impor Tidak Kena Tarif Mayoritas dari China

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular