Bea Cukai Bebaskan Pungutan Barang Kiriman TKI Minimal US$500

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
12 December 2023 19:34
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri menjadi salah satu kelompok paling rentan masuk di lingkaran pandemi Covid-19. Para pekerja migran sebelumnya sudah melalui serangkaian prosedur prokol kesehatan serta terkonfirmasi negatif covid-19. Setibanya di Indonesia mereka pun harus mengikuti prosedur yang ada di bagian kedatangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 63 pekerja migran dibawa ke RSD. Wisma Atlet, Kemayoran untuk menjalani karantina selama delapan hari. Setelah itu mereka dapat pulang ke daerah asalnya masing-masing. Para pekerja migran berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, Sumut, Lampung dan Bali.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, 12 Desember 2023 - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Peraturan ini menegaskan kemudahan bagi para pekerja migran.

Aturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Melalui aturan terbaru, Pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500.

"Jika nilai barang lebih dari US$500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (12/12/2023).

Ia menambahkan, bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun. Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Perlu diketahui bahwa penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun (2020), Rp136,5 triliun (2021), dan Rp139,4 triliun (2022).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Serba Ketat! Nih Proses Pemeriksaan Paket Kiriman TKI dari LN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular