Impor Barang via Toko Online Mulai Rp 45.000 Kena Pajak!

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
23 December 2019 16:03
Impor barang yang dilakukan via Toko Online maupun bawaan dari luar negeri sampai dengan harga US$ 3 akan dikenakan Bea Masuk.
Foto: Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers mengenai Kegiatan Penertiban Jastip. (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)
Jakarta, CNBC Indonesia - Impor barang yang dilakukan via Toko Online atau e-Commerce sampai dengan harga US$ 3 akan dikenakan Bea Masuk.

Sebelumnya Bea Cukai membuat aturan impor barang minimal seharga US$ 75 yang kena bea masuk.

"Sekarang ini barang kiriman di bawah US$ 75 diberikan fasilitas bebas bea masuk. Nah nantinya diturunkan bebas bea masuk jadi US$ 3," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Senin (23/12/2019).

Dengan kata lain, maka barang seharga di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (Asumsi Kurs US$ 1 = Rp 15.000) dikenakan tarif bea masuk pajak.



Adapun tarifnya 7,5% untuk bea masuk dan PPh 10% dengan NPWP. Sementara tanpa NPWP sebesar 20%.

"Untuk treshold ditetapkan 2 kebijakan. Bea masuk dari US$ 75 menjadi US$ 3. Ini untuk melindungi saudara kita yang produksi barang di sini dan diperdagangkan di e-commerce," kata Heru.

"Kita juga mengubah pajak menjadi tidak ada ambang batas. Artinya dari US$ 1 kena pajak," terangnya.

Nah aturan ini berlaku mulai Januari 2020.

[Gambas:Video CNBC]





(dru/dru) Next Article Alasan Barang Impor Mulai Rp 45 Ribu di Toko Online Dipajaki

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular