Sri Mulyani Rilis Aturan Bea Masuk Barang Kiriman Hari Ini?

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
23 December 2019 12:47
Foto: Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers mengenai Kegiatan Penertiban Jastip. (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan mengumumkan hasil kajian ambang batas (threshold) bea masuk barang kiriman luar negeri melalui e-commerce hari ini.

Dari jadwal yang diterima CNBC Indonesia, hasil kajian akan diumumkan pada pukul 15:00 WIB di Gedung Kementerian Keuangan.

"Rencananya hari ini," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi kepada CNBC Indonesia, Senin (23/12/2019).

Saat ini, batasan harga barang yang masuk melalui e-commerce maksimal US$ 75 atau Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000/US$). Artinya jika harga di bawah US$ 75 maka tidak dikenakan bea masuk.

Sri Mulyani Rilis Aturan Bea Masuk Barang Kiriman Hari Ini?Foto: Heru Pambudi (CNBC Indonesia/Anisatul Umah)


Kajian dilakukan pemerintah untuk menentukan berapa batasan yang tepat agar dan yang pasti turun dari US$ 75. Hal ini untuk mengurangi impor melalui pembelian e-commerce dan juga memberikan level playing field bagi penjual dalam negeri terutama UMKM.

Sebelumnya, Heru mengatakan, batas nilai barang impor yang dikenakan bea masuk bisa saja dihilangkan.

Artinya, bisa saja semua barang impor yang masuk ke Indonesia lewat pembelian e-commerce dikenakan bea masuk tanpa ada ambang batas (threshold).

Namun, Heru menjelaskan, itu belum diputuskan secara final dan masih didiskusikan bersama dengan Kementerian Perdagangan.

"Prinsipnya saya kira tentu bisa (dihilangkan) tinggal kita bersepakat menentukan berapa batas akhir atau batas final daripada threshold itu," ujarnya di Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center, Kamis (19/12/2019) lalu.



[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Per 17 November 2020, Bea Cukai Raup Setoran Rp 175,96 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular