
Ribut Bibit Lobster, Airlangga Pilih Budidaya Sebelum Ekspor
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 December 2019 20:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berencana melakukan ekspor benih lobster. Kebijakan ini menuai pro dan kontra banyak pihak, antara ekspor benih atau budidaya di dalam negeri.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan melakukan budidaya terlebih dahulu. "Terkait lobster dan juga ikan yang lain, sama seperti udang, yang kita dorong adalah yang budidaya," kata Airlangga di kantornya, Jumat (20/12/2019).
Menurut Airlangga benih lobster ini diusulkan untuk dibudidaya terlebih dahulu baru diekspor. Pasalnya potensi hidup benih lobster akan lebih panjang jika dibudidaya. Sehingga, budidaya lobster sebelum ekspor ini lah yang tengah menjadi pertimbangan.
"Ada hitungan mortality rate dan yang lain, di claw back berapa yang dimasukkan lagi ke alam. Jadi kalau di alam dia survive kurang dari 2%, tapi kalau dibudidaya potensi untuk hidupnya lebih besar. Ini yang jadi pertimbangan," jelas Airlangga.
Wacana pembukaan keran ekspor benih lobster menjadi kontroversi. Usul yang dicetuskan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu berlawanan dengan larangan dari aturan pejabat sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti.
Menurut Airlangga, terkait revisi aturan yang diteken Susi, yakni Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, pihaknya masih melakukan kajian.
"Ini lagi dikaji, jadi kalau lagi dikaji yang lama masih berlaku, sampai ada peraturan yang baru," tuturnya.
(hoi/hoi) Next Article Kritik Ekspor Bibit Lobster, Faisal Basri: Ada Mafianya Itu!
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan melakukan budidaya terlebih dahulu. "Terkait lobster dan juga ikan yang lain, sama seperti udang, yang kita dorong adalah yang budidaya," kata Airlangga di kantornya, Jumat (20/12/2019).
Menurut Airlangga benih lobster ini diusulkan untuk dibudidaya terlebih dahulu baru diekspor. Pasalnya potensi hidup benih lobster akan lebih panjang jika dibudidaya. Sehingga, budidaya lobster sebelum ekspor ini lah yang tengah menjadi pertimbangan.
"Ada hitungan mortality rate dan yang lain, di claw back berapa yang dimasukkan lagi ke alam. Jadi kalau di alam dia survive kurang dari 2%, tapi kalau dibudidaya potensi untuk hidupnya lebih besar. Ini yang jadi pertimbangan," jelas Airlangga.
Wacana pembukaan keran ekspor benih lobster menjadi kontroversi. Usul yang dicetuskan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu berlawanan dengan larangan dari aturan pejabat sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti.
Menurut Airlangga, terkait revisi aturan yang diteken Susi, yakni Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, pihaknya masih melakukan kajian.
"Ini lagi dikaji, jadi kalau lagi dikaji yang lama masih berlaku, sampai ada peraturan yang baru," tuturnya.
(hoi/hoi) Next Article Kritik Ekspor Bibit Lobster, Faisal Basri: Ada Mafianya Itu!
Most Popular