Wah! Ternyata Kriminalisasi Pengusaha di Daerah Marak

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
20 December 2019 10:26
Persoalan koordinasi antar pusat dan daerah mengenai investasi masih jadi PR.
Foto: Bahlil Lahadalia (Zulfi Suhendra/detikFinance)
Jakarta, CNBC Indonesia - Peningkatan investasi yang menjadi fokus Presiden Joko Widodo dihambat ketimpangan regulasi di pusat dan daerah.

Namun, masalah yang kerap ditemukan di lapangan adalah persoalan lahan. Secara garis besarnya, ada catatan untuk kepastian hukum. Tidak sedikit pengusaha dikriminalisasi akibat tumpang tindih regulasi.

"Kadang-kadang [kewenangan] di tingkat pusat dan daerah menjadi penghalang. Sering pengusaha menyampaikan keluhan dikriminalisasi, tidak digubris dan tidak mendapat kepastian hukum," kata Bahlil dalam sambutannya pada acara penandatanganan kerja sama BKPM dan Kejaksaan Agung di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (19/12/2019).


Untuk mengurai masalah tersebut, Bahlil bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Lewat penandatanganan kesepahaman (MoU), pada intinya Kejaksaan Agung juga fokus untuk membantu tujuan transformasi ekonomi.

Dalam waktu dekat ini, BKPM fokus menyelesaikan 2 kasus, yaitu persoalan tanah di Papua dan pengembangan kawasan Rp 60 triliun yang mangkrak di Riau selama 4 tahun.

Bahlil mengaku telah berkonsultasi dengan Kejagung untuk kasus itu. Sebelumnya BKPM dan Kejaksaan Agung pernah menuntaskan masalah lahan PT Lotte Chemical Indonesia dan PT Krakatau Steel Tbk di Cilegon, Banten.

"Jadi belum tanda tangan MoU sudah kita selesaikan, apalagi kita teken, akan lebih clear persoalannya," kata Bahlil

"Kami punya keyakinan besar Bupati, Gubernur mengangkat teleponnya ketika dihubungi Kejaksaan Negeri. Kami tidak untuk menakut-nakuti orang tapi bagian kolaborasi yang positif untuk menjaga investasi agar investasi masuk, hukum dijamin, regulasi dijamin sehingga orang bisa merasakan kesan positif investasi di Indonesia," katanya.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan pihaknya punya program di bidang perdata dan tata usaha negara untuk bisa melakukan pendampingan lewat legal of opinion.

"Kita bisa melakukan kegiatan perdataan yang pada dasarnya kita mendukung BKPM tanpa ada masalah," katanya

Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan Kejaksaan di daerah untuk menyisir Perda yang dianggap bermasalah.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Not Bad! Realisasi Investasi 2019 Tumbuh Double Digit 12%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular