
Anies Tetapkan Lokasi Stasiun Kereta Cepat JKT-BDG, di Mana?
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
19 December 2019 16:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merilis Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1640 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalur, Stasiun, dan Fasilitas Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dalam Kepgub yang dirilis hari ini, Kamis (19/12/2019), Anies menetapkan lokasi untuk pembangunan jalur, stasiun, dan fasilitas kereta cepat antara Jakarta dan Bandung berada di Kelurahan Halim Perdana Kusuma dan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Penetapan itu sesuai dengan peta situasi 1:2.000 dengan Nomor Pemeriksaan 294/J/B/PPSR/DCKTRP/X/2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kepgub tersebut.
Keputusan berikutnya adalah konsorsium 4 BUMN, yaitu PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), melaksanakan pengadaan tanah, termasuk pengosongan terhadap bangunan, hunian, dan benda-benda lain pada lokasi yang menurut perencanaan diperlukan untuk kepentingan jalur, stasiun, fasilitas kereta cepat.
"Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun," tulis poin ketiga kepgub tersebut.
Poin keempat kepgub itu mengamanahkan PT PSBI agar mengumumkan/mempublikasikan penetapan lokasi pembangunan jalur, stasiun dan fasilitas kereta cepat sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU selama 7 (tujuh) hari kerja.
Kemudian pada poin kelima disebutkan, "PT PSBI agar berkoordinasi dengan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta terkait klarifikasi apabila pada lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan jalur, stasiun dan fasilitas kereta cepat sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU terdapat kewajiban dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT)/ Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan terhadap pemanfaatan Sub Zona Taman Kota/ Lingkungan (H.2) dan Sub Zona Jalur Hijau (H.4) untuk pembangunan stasiun agar terlebih dahulu mendapatkan persetujuan gubernur."
Sementara di poin ketujuh, pembiayaan untuk pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dibebankan pada PT PSBI.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 31 Juli 2019," tulis poin ketujuh kepgub tersebut.
(miq/hoi) Next Article Anies Sedih Air Bersih di DKI Mahal Hingga Rp 600 Ribu/Bulan
![]() |
Dalam Kepgub yang dirilis hari ini, Kamis (19/12/2019), Anies menetapkan lokasi untuk pembangunan jalur, stasiun, dan fasilitas kereta cepat antara Jakarta dan Bandung berada di Kelurahan Halim Perdana Kusuma dan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Keputusan berikutnya adalah konsorsium 4 BUMN, yaitu PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), melaksanakan pengadaan tanah, termasuk pengosongan terhadap bangunan, hunian, dan benda-benda lain pada lokasi yang menurut perencanaan diperlukan untuk kepentingan jalur, stasiun, fasilitas kereta cepat.
"Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun," tulis poin ketiga kepgub tersebut.
![]() |
Poin keempat kepgub itu mengamanahkan PT PSBI agar mengumumkan/mempublikasikan penetapan lokasi pembangunan jalur, stasiun dan fasilitas kereta cepat sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU selama 7 (tujuh) hari kerja.
Kemudian pada poin kelima disebutkan, "PT PSBI agar berkoordinasi dengan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta terkait klarifikasi apabila pada lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan jalur, stasiun dan fasilitas kereta cepat sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU terdapat kewajiban dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT)/ Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan terhadap pemanfaatan Sub Zona Taman Kota/ Lingkungan (H.2) dan Sub Zona Jalur Hijau (H.4) untuk pembangunan stasiun agar terlebih dahulu mendapatkan persetujuan gubernur."
![]() |
Sementara di poin ketujuh, pembiayaan untuk pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dibebankan pada PT PSBI.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 31 Juli 2019," tulis poin ketujuh kepgub tersebut.
(miq/hoi) Next Article Anies Sedih Air Bersih di DKI Mahal Hingga Rp 600 Ribu/Bulan
Most Popular