Indonesia Mau Perketat Impor, di Negara Lain Bagaimana?
Hidayat Setiaji,
CNBC Indonesia
20 December 2019 13:18
Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun lalu, pemerintah menurunkan ambang batas impor yang bebas bea masuk dari US$ 100 menjadi US$ 75. Sepertinya pemerintah akan menurunkannya lagi, demi melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor, terutama barang konsumsi.
"Kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk mencegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang US$ 75 ini barang konsumsi, yang pasti di bawah US$ 75. Barang yang masuk ini mayoritas dari negara-negara yang memang memiliki surplus dan memiliki competitiveness luar biasa," papar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin.
Batas minimal impor bebas bea masuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan No 182/PMK.04/2016. Tujuan perubahan ini adalah melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Tidak hanya di Indonesia, negara-negara lain pun menerapkan kebijakan serupa. Namun tentu ambang batasnya berbeda-beda, sesuai kebutuhan.
Berikut adalah ambang batas bebas bea masuk atau de minimis di sejumlah negara Asia Tenggara:
Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN-5, de minimis Indonesia termasuk yang paling rendah. Indonesia hanya lebih ketat ketimbang Thailand, sementara para tetangga lainnya lebih membuka diri dengan menetapkan de minimis yang lumayan tinggi.
"Kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk mencegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang US$ 75 ini barang konsumsi, yang pasti di bawah US$ 75. Barang yang masuk ini mayoritas dari negara-negara yang memang memiliki surplus dan memiliki competitiveness luar biasa," papar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin.
Batas minimal impor bebas bea masuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan No 182/PMK.04/2016. Tujuan perubahan ini adalah melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Tidak hanya di Indonesia, negara-negara lain pun menerapkan kebijakan serupa. Namun tentu ambang batasnya berbeda-beda, sesuai kebutuhan.
Berikut adalah ambang batas bebas bea masuk atau de minimis di sejumlah negara Asia Tenggara:
Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN-5, de minimis Indonesia termasuk yang paling rendah. Indonesia hanya lebih ketat ketimbang Thailand, sementara para tetangga lainnya lebih membuka diri dengan menetapkan de minimis yang lumayan tinggi.