
Prolegnas 2020, Ada UU Larang Perempuan Pulang Malam?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 December 2019 06:09

Sekadar mengingatkan, RUU KUHP sempat menjadi salah satu topik pembicaraan di kalangan masyarakat hingga memicu aksi unjuk rasa besar-besaran beberapa waktu lalu. Padahal, DPR RI periode 2014-2019 telah memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP dalam rapat paripurna terakhir di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/9/2019).
Semua itu tak lepas dari sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dinilai kontroversial. Salah satunya terkait ancaman perempuan ditangkap bila pulang malam. Bahkan ada kabar ancaman hukumannya berupa denda Rp 1 juta.
Berdasarkan RUU KUHP, Rabu (25/9/2019), viral isu itu merujuk kepada Pasal 432 tentang Penggelandangan yang berbunyi:
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I. (Kategori I ancaman dendanya maksimal Rp 1 juta-red)
Menurut laporan detik.com, hukuman di Pasal 432 RUU KUHP ini jauh lebih ringan daripada di KUHP yang berlaku saat ini, yaitu dipenjara tiga bulan. Hukuman itu juga jauh lebih ringan dibandingkan dengan Perda DKI Jakarta yang ancamannya Rp 20 juta.
Sebelum menjadi menkumham lagi, Yasonna yang kala itu berstatus anggota DPR RI menyatakan ada banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait RUU KUHP, termasuk perihal wanita malam ditangkap.
"...Ada dua pasal seharusnya diburu KUHP masih ada, termasuk wah ada yang tidak diteliti. Yang menuduh perempuan malam ditangkap itu betul-betul tidak dibaca," ujarnya di ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Sebagai wakil rakyat di parlemen, Yasonna mengatakan DPR 2019-2024 akan melanjutkan pembahasan beberapa RUU yang substansial termasuk RKUHP.
"Masa sih bangsa Indonesia tidak bisa menghasilkan KUHP baru, yang melakukan itu guru-guru besar kita. Bahwa ada satu dua pasal yang tidak diterima kita diskusikan saja," ujarnya.
"Tidak mungkin kita memuaskan semua pasal untuk semua orang. Saya katakan selama ini (saat pembahasan) kok tidak beri perhatian. Kenapa saat mau selesai baru ribut," lanjut Yasonna.
(miq/sef)
Semua itu tak lepas dari sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dinilai kontroversial. Salah satunya terkait ancaman perempuan ditangkap bila pulang malam. Bahkan ada kabar ancaman hukumannya berupa denda Rp 1 juta.
Berdasarkan RUU KUHP, Rabu (25/9/2019), viral isu itu merujuk kepada Pasal 432 tentang Penggelandangan yang berbunyi:
Menurut laporan detik.com, hukuman di Pasal 432 RUU KUHP ini jauh lebih ringan daripada di KUHP yang berlaku saat ini, yaitu dipenjara tiga bulan. Hukuman itu juga jauh lebih ringan dibandingkan dengan Perda DKI Jakarta yang ancamannya Rp 20 juta.
Sebelum menjadi menkumham lagi, Yasonna yang kala itu berstatus anggota DPR RI menyatakan ada banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait RUU KUHP, termasuk perihal wanita malam ditangkap.
"...Ada dua pasal seharusnya diburu KUHP masih ada, termasuk wah ada yang tidak diteliti. Yang menuduh perempuan malam ditangkap itu betul-betul tidak dibaca," ujarnya di ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Sebagai wakil rakyat di parlemen, Yasonna mengatakan DPR 2019-2024 akan melanjutkan pembahasan beberapa RUU yang substansial termasuk RKUHP.
"Masa sih bangsa Indonesia tidak bisa menghasilkan KUHP baru, yang melakukan itu guru-guru besar kita. Bahwa ada satu dua pasal yang tidak diterima kita diskusikan saja," ujarnya.
"Tidak mungkin kita memuaskan semua pasal untuk semua orang. Saya katakan selama ini (saat pembahasan) kok tidak beri perhatian. Kenapa saat mau selesai baru ribut," lanjut Yasonna.
Next Page
12 Pasal Jadi Sorotan
Pages
Most Popular