
Jadi Polemik, RUU KUHP Bakal Disahkan Desember 2019?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 November 2019 17:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Desember 2019. Selain itu, Komisi III DPR RI juga menargetkan pengesahan RUU Pemasyarakatan pada bulan yang sama.
Demikian dilaporkan CNN Indonesia seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/11/2019).
"Ini kan harapannya di Desember ini dua RUU itu akan selesai. Itu kan cuma dimajukan di tingkat II (paripurna) kan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Ia pun menyebut bahwa kedua RUU itu tidak bisa dibongkar ulang. Yang mungkin dilakukan, menurut Desmond, adalah mempertajam penjelasan terkait pasal-pasal yang dinilai kontroversial.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III DPR RI sedang menyusun sosialisasi RKUHP dan RUU PAS. Dari sana, Komisi III DPR RI bisa mendapatkan masukan masyarakat.
"Ya ke semua kelompok masyarakat, ke kampus-kampus, terutama kampus-kampus. Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, dari masyarakat mana? Kita harus cari tahu dan sosialisasikan kan begitu," kata Herman dikutip detik.com.
Sekadar mengingatkan, pada rapat paripurna terakhir periode 2014-2019, DPR RI sepakat mewariskan pembahasan RKUHP dan empat RUU lain ke DPR RI periode berikut. Saat itu, pembahasan RKUHP di DPR RI diiringi demonstrasi dan sejumlah elemen lain yang mendesak agar RKUHP ditunda dan dibatalkan sejumlah pasal yang kontroversial.
Salah satu pasal yang kontroversial adalah pasal yang mengatur pidana penghinaan presiden dan wakil presiden. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan pasal yang mengatur pidana tersebut tidak akan dihapus dari RKUHP.
Pasal pasal 223 dan 224 RKUHP mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara. Aturan itu jadi salah satu pasal yang disoroti sebelum penundaan pembahasan karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
"No (tidak dihapus). Namanya kan martabat," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Namun demikian, Yasonna memastikan pembahasan RKUHP akan berlanjut di DPR setelah perumusan prolegnas. Berbeda dengan DPR RI, Ia menargetkan pembahasan akan dilakukan mulai Januari 2020.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman turut angkat bicara perihal keinginan DPR RI mengesahkan RKUHP Desember 2019. Menurut dia, ada tiga alternatif dalam penyelesaian RKUHP.
"Yang alternatif pertama adalah menolak seluruhnya. Alternatif kedua adalah menerima seluruhnya. Kan ada dorongan. Nah pemerintah, Pak Yasonna, menkumham, mengatakan akan ada perbaikan pada pasal-pasal tertentu. Nah mengenai pasal-pasal tertentu, itu sekarang sedang diupayakan, sedang diproseslah," kata Fadjroel.
Saat ditanya apakah ada kekhawatiran demonstrasi kembali lahir? Ia mengaku tidak mengharapkan hal tersebut. Sebab, proses pengesahannya diupayakan benar-benar berjalan sesuai keinginan asyarakat.
"Tidak lagi terlalu tergesa-gesa dan juga memperhitungkan, kalau istilahnya Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD), tetap harus memperhitungkan kondisi politik yang ada ketika menyelesaikan undang-undang," ujar Fadjroel.
(miq/dob) Next Article Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Soal Penundaan RKUHP
Demikian dilaporkan CNN Indonesia seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/11/2019).
"Ini kan harapannya di Desember ini dua RUU itu akan selesai. Itu kan cuma dimajukan di tingkat II (paripurna) kan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III DPR RI sedang menyusun sosialisasi RKUHP dan RUU PAS. Dari sana, Komisi III DPR RI bisa mendapatkan masukan masyarakat.
"Ya ke semua kelompok masyarakat, ke kampus-kampus, terutama kampus-kampus. Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, dari masyarakat mana? Kita harus cari tahu dan sosialisasikan kan begitu," kata Herman dikutip detik.com.
Sekadar mengingatkan, pada rapat paripurna terakhir periode 2014-2019, DPR RI sepakat mewariskan pembahasan RKUHP dan empat RUU lain ke DPR RI periode berikut. Saat itu, pembahasan RKUHP di DPR RI diiringi demonstrasi dan sejumlah elemen lain yang mendesak agar RKUHP ditunda dan dibatalkan sejumlah pasal yang kontroversial.
Salah satu pasal yang kontroversial adalah pasal yang mengatur pidana penghinaan presiden dan wakil presiden. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan pasal yang mengatur pidana tersebut tidak akan dihapus dari RKUHP.
Pasal pasal 223 dan 224 RKUHP mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara. Aturan itu jadi salah satu pasal yang disoroti sebelum penundaan pembahasan karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
"No (tidak dihapus). Namanya kan martabat," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Namun demikian, Yasonna memastikan pembahasan RKUHP akan berlanjut di DPR setelah perumusan prolegnas. Berbeda dengan DPR RI, Ia menargetkan pembahasan akan dilakukan mulai Januari 2020.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman turut angkat bicara perihal keinginan DPR RI mengesahkan RKUHP Desember 2019. Menurut dia, ada tiga alternatif dalam penyelesaian RKUHP.
"Yang alternatif pertama adalah menolak seluruhnya. Alternatif kedua adalah menerima seluruhnya. Kan ada dorongan. Nah pemerintah, Pak Yasonna, menkumham, mengatakan akan ada perbaikan pada pasal-pasal tertentu. Nah mengenai pasal-pasal tertentu, itu sekarang sedang diupayakan, sedang diproseslah," kata Fadjroel.
Saat ditanya apakah ada kekhawatiran demonstrasi kembali lahir? Ia mengaku tidak mengharapkan hal tersebut. Sebab, proses pengesahannya diupayakan benar-benar berjalan sesuai keinginan asyarakat.
"Tidak lagi terlalu tergesa-gesa dan juga memperhitungkan, kalau istilahnya Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD), tetap harus memperhitungkan kondisi politik yang ada ketika menyelesaikan undang-undang," ujar Fadjroel.
(miq/dob) Next Article Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Soal Penundaan RKUHP
Most Popular